Jakarta,TAMBANG, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi salah satu sumber energi yang sedang berkembang di Indonesia. Terkait dengan ini, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana sudah mempublikasikan regulasi terkait persyaratan kualitas fotovoltaik (pv) Silikon Kristalin. Beleid ini diterbitkan untuk menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif. Hal ini disampaikan Dadan dikala Sosialisasi Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (15/2).

“Penerapan Peraturan Menteri ini diperlukan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun setempat yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri. Juga membuat pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita mesti sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu kian lebih mahal secara implementasinya,” terang Dadan.

emilihan PLTS menurut Dadan dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan EBT sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW). Selain pemasangan yang gampang, cepat, dan bernilai hemat, secara teknikal penggunaan PLTS telah teruji di beberapa negara. Kementerian ESDM menargetkan PLTS menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di RUPTL tahun 2021 – 2030.

“Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya dibawah BPP lokal dan kita harus jaga ini dan disaat yang serupa juga ditentukan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memutuskan di EBTKE bahwa ini tidak akan meminimalkan daya saing dari PLTS tersebut,” lanjut Dadan.

Dua Lembaga Sertifikasi

Dalam pelaksanaanya, perlu adanya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS. Oleh kesudahannya saat ini ada dua forum jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), ialah PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji permen.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya,” jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya.

Dalam beleid ini juga terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Sama halnya dengan modul yang sudah mempunyai sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan). Pengajuan sertifikasi ini mesti produsen dan importir, adalah tubuh perjuangan yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri. Juga ialah perwakilan resmi dari produsen di mancanegara.

“Sebetulnya SNI IECnya itu banyak serinya, tetapi perihal kesiapan Indonesia dari fasilitas penunjang misalnya lab uji kita masih membatasi pada silikon kristalin, jadi ada 3 SNI yang diwajibkan. SNI itu sifatnya sukarela jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis. Permen 2 tahun 2021 ialah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI” terperinci Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Martha Relitha Sibarani.

Martha menyinari periode transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu Modul FV yang sudah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap sudah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan sesudah peraturan diundangkan ialah abad transisi/relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.

“Makara disini kami tekankan kembali bahwa modul PV mesti berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, kalau ada yang bertanya mengapa mesti perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu alasannya perwakilan resmi ini akan menjamin mutu modul FV, juga dalam hal pelayanan sesudah pemasaran dan selaku pihak yang bertanggungjawab bila ada permintaan aturan dikemudian hari”lanjut Martha.

Bagi importir yang ialah perwakilan resmi pabrikan di luar negeri mampu berisikan beberapa importir. Hal tersebut tergantung terhadap pabrikan di mancanegara. Sebagai perwakilan resmi mesti ada dokumen penunjukan/ kerjasama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang ialah perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengorganisir/memiliki SPPT-SNI masing-masing.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?