Jakarta,TAMBANG,- Selain soal saham PI yang disebut belum teratasi, Pemerintah Kabupaten Mimika, Propinsi Papua juga meminta PT Freeport Indonesia (PI) menyelesaikan persoalan dengan masyarakat budbahasa Amungme dan Komoro. Disampaikan bahwa PT Freeport Indonesia diminta secepatnya menyelesaikan masalah pengambilalihan lahan untuk tambang di kawasan Namungkawe dan pertambangan Grasberg baik open pit maupun underground (bawah tanah). Hal ini sudah berlangsung usang sejak tahun 1967 saat perusahaan mulai menambang.

“Kami paham bahwa permasalah saham bukan tanggung jawab Freeport, tetapi MIND ID. Kami tidak tagih saham terhadap Freeport, namun kepada MIND ID. Namun, aku perlu ingatkan bahwa penduduk pemilik hak ulayat akan menagih ganti rugi lahan terhadap Freeport Indonesia. Kompensasi atas lahan yang sudah digunakan semenjak tahun 1967 hingga sekarang. Penyelesainnya belum tuntas hingga kini”, ungkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id (27/4).

Ditegaskan pula bahwa hal ini sekaligus menyangga pernyataan Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama sebelumnya yang menyampaikan, masalah PT Freeport Indonesia dan pemerintah kabupaten Mimika sudah final. Di sana dibilang juga porsi saham 7% yang diserahkan ke pemerintah kawasan Papua dibagikan secara proporsional 3% untuk pemerintah provinsi Papua dan 4 % untuk pemerintah Kabupaten Mimika.

Eltinus mengatakan, dirinya senantiasa ikut dalam proses renegosiasi kontrak Freeport dengan pemerintah semenjak permulaan. Hasilnya, pemerintah daerah Papua baik provinsi dan kabupaten menerima 10% saham Freeport Indonesia. Dari 10% saham itu, 3 % saham untuk pemerintah provinsi Papua dan 7% untuk pemerintah kabupaten Mimika.

“Yang benar pemerintah kabupaten Mimika akan mendapat 7 % saham Freeport yang sampai sekarang belum dieksekusi oleh MIND ID. Pemerintah kabupaten Mimika juga tidak mengetahui mengapa MIND ID sangat lamban mengekesekusi 7 % saham ini, padahal, proses divestasi saham sudah berjalan semenjak 2019 silam”, ungkap Eltinus.

Eltinus menyampaikan, pemerintah kabupaten Mimika bukan cuma menagih saham terhadap MIND ID dan pemerintah sentra. Namun mewakili penduduk budpekerti terus menuntut ganti rugi lahan yang telah masuk kawasan tambang Freeport. “Alam kami banyak emas dan tembaga, datanya miliaran ton kah, tembaga juga sangat berlimpah. Oleh alasannya itu, emas dan tembaga yang Freeport sudah tambang di atas tanah masyarakat akhlak wajib hukumnya untuk ada kompensasi. Ini usaha kami sejak Freeport ada di bumi Cendrawasih. Saya tegaskan bahwa kami akan senantiasa ingat dan tidak akan pernah lupa, sehingga kami akan terus menuntut kompensasi atas tanah kami”, katanya lagi.

Eltinus mengatakan, Freeport Indonesia jangan pernah berpikir bahwa sehabis divestasi 51% saham Freeport selesai. Masalah dengan masyarakat budbahasa belum tuntas. Divestasi 51 % saham adalah kewajiban yang mesti diikuti Freeport sebagai perusahaan tambang mengikuti perintah UU No.3 Tahun 2020, Tentang Mineral dan Batubara. Divestasi 51% yakni keharusan Freeport kepada pemerintah Republik Indonesia, bukan kepada penduduk etika pemilik hak ulayat. “Masalah antara Freeport dan penduduk akhlak tamat jikalau Freeport sudah mengeluarkan uang kompensasi atas tanah kami”tegas Eltinus.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?