Jakarta, TAMBANG – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap Direktur PT Saraba Kawa, Saipul Rahman terkait dugaan penambangan ilegal. Menurut Polisi, Saraba Kawa menambang di luar koordinat semestinya, yang masuk ke konsesi milik PT Arutmin Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Perusahaaan PT Bumi Resources Tbk, induk perjuangan Arutmin, Dileep Srivastava mengatakan, area tersebut ialah bekas penciutan lahan Arutmin dikala terjadi transisi rezim izin, pada tahun lalu.

Saat ini, status area tersebut bukan tergolong lahan milik Arutmin lagi.

Penciutan terjadi ketika kontrak Arutmin berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) habis pada November 2020, kemudian diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam proses transisi tersebut, lahan Arutmin diciutkan dari semula 57 ribu hektare menjadi 34 ribu hektare.

“Kawasan tersebut (yang digasak) Saraba Kawa telah diciutkan (relinquished) oleh Arutmin tahun kemudian ketika menerima status IUPK,” ungkap Dileep terhadap tambang.co.id, Jumat (17/12).

Atas dasar itu, Sambung Dileep, area yang digarap secara ilegal oleh Saraba Kawa bukan kewenangan Arutmin. Sehingga pihaknya tidak ikut campur terkait perkara penambangan ilegal tersebut.

“(Kasus tambang ilegal) ini di luar kawasan IUPK kami ketika ini, jadi ini tidak ada keterkaitannya dengan Arutmin,” bebernya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Ibrahim Made melalui informasi resminya menyampaikan, pihaknya melaksanakan tangkap tangan di area tambang ilegal di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku Saipul Rahman yang menjabat selaku Direktur Saraba Kawa. Ia melaksanakan penambangan di wilayah Arutmin Indonesia, yang mana Saraba Kawa tidak memiliki izin penambangan di lokasi tersebut.

“Melakukan tangkap tangan atas praduga tindak pidana penambangan ilegal. Saraba Kawa tidak mempunyai perjanjian koordinasi dengan pihak Arutmin sebagaipemegang izin di lokasi areal yang diamankan tersebut,” bebernya, Kamis (9/12) kemudian.

Penangkapan tersebut dikerjakan menurut laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan penyelidikan pada 22 November 2021.

“Penangkapan tersebut berangkat dari laporan masyakat bukan dari Arutmin,” ujar AKP Ibrahim Made.

Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu memperoleh penambangan yang dikerjakan Saraba Kawa menghasilkan kerikil bara dan telah dijalankan transaksi perdagangan lewat PT Satui Baratama yang kini menjadi PT Pelabuhan Wangi Indah dan lewat Pelabuhan PT Borneo Indo Raya.

“Kepolisian Tanah Bumbu juga mendapatkan petunjuk bekerjsama penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016, yang lokasinya berlainan sehingga akan dijalankan pendalaman lebih lanjut,” papar AKP Ibrahim Made.

Saraba Kawa sendiri sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan. Namun kegiatan yang dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP. Selain Saipul Rahman, polisi juga membekuk Kepala Teknik Tambang Saraba Kawa, Fadlul Rakhman dalam penggerebekan tersebut.

Berdasarkan pencarian polisi, kata AKP Ibrahim Made, Saraba Kawa merupakan perusahaan milik Syafruddin Maming, kakak Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H Maming.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?