Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu turut berkomentar wacana Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang dinilai tumpang tindih yang dijalankan pemerintah semenjak permulaan Januari kemudian. Menurutnya, perusahaan bersangkutan mampu menggugat hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

“Nah sebenarnya kan ini menjadi dasar yang besar lengan berkuasa untuk melaksanakan somasi pada pengambil keputusan tersebut, TUN contohnya, tata usaha negara. Nah apakah langkah ini telah dikerjakan,” kata Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Selasa (22/3).

Menurut Adian, sehabis pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan, perusahaan terkait mempunyai waktu 90 hari untuk melaksanakan gugatan ke PTUN.  Jangka waktu tersebut berdasarkan dia terhitung semenjak surat itu diterbitkan.

“Karena bila lalu kepres itu keluar, harusnya sudah lebih dari 90 hari. Mungkin patokannya yakni dari keputusan pemberhentian yang mungkin gres satu bulan, dua bulan. Jadi masih ada waktu 30 hari untuk melakukan gugatan TUN,” ungkapnya.

Sekertari Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, rancunya SK Pencabutan diketahui sehabis beberapa perusahaan anggotanya menerima email dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak sinkron dengan data yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Per hari sudah mulai di email, perusahaan yang sudah mendapatkan SK pencabutan. Email langsung menurut OSS (Online Single Submission-red) terhadap perusahaan masing-masing. Jadi tidak ditembuskan ke dinas, tidak ditembuskan ke daerah lain namun reg eksklusif Kementerian Investasi ke perusahaan yang bersangkutan SK pencabutannya,” kata Meidy yang datang secara eksklusif.

Bahkan menurut Meidy, ada anggota APNI yang tidak mendapat SK pencabutan tetapi data-data perusahaan tersebut tidak terlihat lagi di laman MODI.

“Walaupun banyak angota perusahaan-perusahaan kami yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima SK pencabutan tapi dilihat di MODI sudah tidak ada. Kaprikornus pribadi tiba-tiba gak ada,” bebernya.

Tak hingga di situ, kerancuan juga menurut beliau terjadi pada surat informasiyang diterima anggota perusahaan APNI. Di satu sisi, perusahaan mendapat SK pencabutan IUP dari Kementerian Investasi, di sisi lain mereka baru menerima surat keterangandengan hukuman manajemen dari Kementerian ESDM.  

“Nah yang paling signifikan lagi, kemarin 14 Maret 2022, kami menerima peringatan ketiga dari kementerian investasi, yang artinya di saat beberapa IUP sudah menerima SK pencabutan, oleh Kementerian Investasi, tetapi pada tanggal 14 Maret dari Kementerian ESDM atau Minerba masih menawarkan surat peringatan sumbangan hukuman administratif,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah sudah mencabut 2.078 IUP Mineral dan Batu bara sejak permulaan Januari lalu. Hingga saat ini, IUP yang dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM telah mencapai 385 IUP, terdiri dari 248 IUP mineral dan 137 IUP watu bara.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?