Jakarta, TAMBANG – Masyarakat Adat Dayak Besar Bentian menuntut PT Trubaindo Coal Mining (TCM) untuk memperlihatkan kompensasi penggunaaan tanah budpekerti Bentian di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

 

Juru bicara Masyarakat Adat Dayak Besar Bentian, Nursiti Sibarani menyampaikan, mereka sudah mengantarkan somasi ihwal permintaan kompensasi penggunaan Tanah Adat Bentian tanpa izin terhadap PT TCM. Pasalnya, lahan yang disebut selaku daerah hutan yang dieksploitasi bahan galian batu bara semenjak 2008 oleh PT TCM itu, yakni milik penduduk Adat Bentian semenjak jaman Belanda.

 

“Kita telah layangkan somasi semoga TCM memberikan kompensasi sampai pengosongan lahan tersebut. Kami memiliki bukti sah bahwa lahan yang dipakai eksplorasi tersebut adalah Tanah Adat Bentian. Dan tidak ada sama sekali izin, juga tidak ada kompensasi atau ganti rugi penggunaan lahan adab. Jika tidak ada itikad baik, mereka mesti mengosongkan lahan,” kata Nursiti Sibarani kepada tambang.co.id, Sabtu (14/12).

 

Nursiti menjelaskan, penduduk Adat Dayak Bentian semenjak tahun 1940 sudah mengeluarkan uang pajak terhadap kolonial Belanda daerah Onder District Moeara Behoefel. Kemudian pada tahun 1973, ada keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor 898/G-4/Agraria 80/1973 ihwal penetapan kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan tanggal 18 Juli 1973. kemudian didukung dengan surat keterangan dari Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura tanggal 3 Januari 2008, yang membenarkan tanah adat Kecamatan Bentian Besar, dihibahkan terhadap penduduk etika yang selama ini menduduki dan menggarap lahan tersebut.

 

Nursiti menerangkan, gugatan sudah dilayangkan sejak tahun 2015 terhadap PT TCM dan instansi terkait mirip Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESD terkait kompensasi lahan. Juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait keberatan penerbitan surat pinjam pakai hutan kepada PT TCM pada tahun 2008 lalu.

 

Sayangnya, gugatan yang telah dilayangkan tersebut belum mendapatkan respon konkret, baik dari TCM atau Pemerintah. Bahkan menurut Nursiti, pihak PT TCM menolak pengosongan lahan dan mengklaim telah memperlihatkan kompensasi melalui Ketua Masyarakat Adat Bentian, Rusli Ramusa.

 

“Apa yang mereka jawab bohong belaka, tidak ada kompensasi itu. Kami hanya ingin menuntut keadilan, bila TCM tidak mau melakukan kompensasi penggunaan lahan, maka mereka harus angkat kaki dari Tanah Adat Dayak Bentian,” pungkas Nursiti.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?