Nukila Evanty*

“Wilayah budbahasa itu yakni jantung kehidupan, denyut nadi dan identitas kami”

Demikian kira -kira  rasa mempunyai kita kepada tanah kawasan kita lahir berikut budaya dan lingkungannya. Begitupun tercermin dalam visi kabupaten Manggarai Timur ialah “mewujudkan Manggarai Timur yang Sejahtera, Berdaya dan Berbudaya yang disingkat dengan “MATIM SEBER”. Dari tujuh (7) poin misi kabupaten Manggarai Timur  (Matim) yakni “memajukan kuantitas dan mutu infrastruktur kawasan yang berbasis lingkungan hidup untuk membuat lebih mudah terusan pelayanan pasar dan mendukung prioritas ekonomi unggulan serta merealisasikan pembangunan desa berbasis budaya setempat dan desa mampu berdiri diatas kaki sendiri”.

Bahkan salah satu tokoh adab suku Lantar Lingko Lolok, Bonefasius Uden menyebutkan bahwa kawasan adat ialah tanah ulayat ialah warisan para leluhur dan warisan budaya yang harus dijaga serta dirawat bentuk keasliannya.Lima (5) Pilar Adat Manggarai yang menjadi landasannya yakni , pertama; natas bate labar beo bate elor  (halaman kampung), kedua; gendangn onen (rumah akhlak dilengkapi alat musik khas Manggarai), ketiga; lingkon pe’ang (tanah ulayat), ke empat; wae bate teku (sumber air minum), kelima; compang beo (mesbah benteng pertahanan)  ( Berita Flores 20/4/2020). Lima (5)  pilar budpekerti Manggarai di kampung Lingko Lolok tersebut dihentikan dipandang sebelah mata oleh siapa saja. Menurut Bonefasius Uden, jika dilanggar , para leluhur akan marah terhadap warga kampung yang tidak mematuhi.

Perusahaan Semen ditengah Wilayah Adat

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah di Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan menghadirkan perusahaan pabrik semen PT Singa Merah berhubungan dengan PT Istindo Mitra Manggarai. Kedua perusahaan tersebut  akan mendirikan pabrik semen di Luwuk dengan sumber material seperti watu putih dan watu kapur berasal  dari kampung Lingko Lolok yang ialah kampung bekas eksploitasi tambang mangan semenjak puluhan tahun silam. Menurut Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan mendatangkan pabrik semen maka masalah pengangguran yakni angka penggangguran sebesar 1,07% dari total penduduk usia kerja  (BPS, 2018) di Matim dapat diatasi .

Kehadiran perusahaan semen tersebut sudah diprotes banyak masyarakat budpekerti serta aneka macam unsur penduduk dan Gereja Katolik.Kesaksian Ifridus Sota mengakui, dirinya tetap miskin walaupun belasan tahun bekerja sebagai buruh tambang mangan di PT Arumbai Mangan Bekti yang telahi berubah nama menjadi PT Istindo Mitra Manggarai. Menurut Ifridus, perusahaan tersebut  telah melakukan eksploitasi tambang mangan di wilayah Desa Satar Punda sejak puluhan tahun silam dan ternyata banyak imbas buruk bagi lingkungan. (Berita Flores 3/4/2020).

Perusahaan semen tersebut dan perwakilannya diberitakan  telah meminta kesepakatan dengan santun dan jadinya membujuk masyarakat diantaranya menunjukkan  duit down payment (DP) pergantian lahan warga terhadap beberapa kepala keluarga (KK) di kampung Lingko Lolok .

Beberapa tokoh adab yang menolak  kehadiran perusahaan tambang semen di lokasi kampung mereka  menyebutkan bahwa  perjuangan tambang semen tersebut  dapat merusak kehidupan masyarakat  setempat, menambah pencemaran lingkungan akibat acara pertambangan sebelumnya dan kedatangan perusahaan tambang tidak menguntungkan dan tidak menolong ekonomi penduduk lokal.Isfridus Sota dan Bonefasius Uden  yang ialah sosok tokoh adab menyebutkan ” tanah ini tidak meningkat dan beranak pinak sementara manusia terus berkembang. Bila tanah kami dieksploitasi oleh perusahaan, di mana lagi kami tinggal ” ( Berita Flores 20/4/2020).

Jaminan Masyarakat Adat dalam Hukum

Pemerintah Manggarai Timur ( Matim) telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda ) No.1 Tahun 2018 wacana Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat .Perda ini dibuat untuk menunjukkan akreditasi, santunan dan pemberdayaan guna menjamin tercukupi dan terlaksananya hak-hak yang menempel padanya.Perda menyebutkan bahwa kawasan akhlak at yakni satu kesatuan geografis dan sosial berupa tanah, air danlatau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batasan tertentu yang secara turun temurun dan berkesinambungan dikuasai, dihuni, dikelola dan atau dimanfaatkan oleh

masyarakat hukum budbahasa sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi dari leluhurnya atau lewat kesepakatan dengan Masyarakat aturan adab lainnya.

Bahkan Perda tersebut mengatur bahwa  tanah Ulayat yaitu bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat yang pengelolaan dan pemanfaatannya dapat bersifat komunal, kolektif maupun perorangan serta masih didasarkan pada pranata akhlak dan pemerintahan budbahasa.Jadi harus ada sebuah mekanisme adab dalam menggunakan dan mengorganisir tanah tersebut.

Hak Masyarakat Adat Melekat

Dalam upaya penolakan masyarakat adat  kepada kedatangan  tambang  semen tersebut tidak sekedar diartikan dalam konteks penduduk budbahasa dan tanahnya saja tetapi ada dimensi lainnya dimana masyarakat budpekerti juga bergantung pada budaya, iman, komunal, ikatan batin yang besar lengan berkuasa antar anggota baik yang dikarenakan aspek geneologis, teritorial dan geneologis teritorial.  Mereka mempunyai hak-hak tradisional atau hak-hak adat yang didasarkan pada relasi kesejarahan dengan nenek moyang mereka  dan norma-norma lokal yang luhur dari interaksi yang panjang.

Seharusnya pemerintah daerah Manggarai Timur secara “das sollen” berkewajiban malah  untuk menyelenggarakan metode pemerintahan yang mensejahterakan dengan memperjuangkan tercapainya pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak-hak tradisional masyarakat akhlak Manggarai Timur . Jaminan hak-hak konstitusional ialah jaminan hak-hak dasar mirip  menawarkan pendidikan, pekerjaan sesuai konteks penduduk lokal contohnya menguatkan pertanian didaerah Manggarai Timur yang kaya akan hasil padi ladang, jagung, sawi, kopi , dan  hak sosial ekonomi, keleluasaan beropini, serta hak untuk hidup  dalam lingkungan hidup yang sehat dan layak dan bertempat tinggal.

Sedangkan hak-hak tradisional ialah hak-hak khusus atau istimewa yang melekat dan dimiliki olehsuatu komunitas masyarakat atas adanya kesamaan asal-permintaan (geneologis), kesamaan kawasan, danobyek-obyek adab yang lain, hak atas tanah ulayat, sungai, hutan dan dipraktekan dalam masyarakatnya serta memiliki nilai strategis.

Bagi perusahaan tambang semen,  ada prinsip yang disebut free, prior and informed consent” (FPIC) yang seharusnya dipatuhi dalam bernegosiasi , FPIC adalah  hak masyarakat etika untuk mengatakan “ya, dan bagaimana” atau “tidak” untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan daerah mereka.

* Penulis yaitu andal social environmental justice & masyarakat adab (indigenous peoples).Direktur Eksekutif RIGHTS Asia, Malaysia dan penasehat Asia Centre , Bangkok , Thailand.Nukila menjadi Narasumber untuk berita masyarakat adab di UNFCCC Paris 2015 dan di Maroko 2016

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?