Jakarta,TAMBANG, Langkah Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Arifin Tasrif memberi subsidi pada harga gas bakal menghambar pembangunan infrastruktur dan perluasan penggunaan gas di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 40 tahun 2019 perihal penetapan harga gas bumi. Regulasi ini berlaku semenjak 1 April 2020.

 

“Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sukar dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi,” tegas Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam informasi tertulisnya  yang diterima www.tambang.co.id di Jakarta, (3/4).

 

Dampak lanjutannya berdasarkan Mamit Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun Kementerian ESDM bakal gagal total. Sesuai rencana induk tersebut, banyak sekali aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan berkembangtajam di tahun 2030 nanti.

 

Sebut saja soal panjang pipa open acces yang ditargetkan bertambah menjadi  9.992,02 Km dari semula 4.296,59 km di tahun 2016. Ini bermakna ada penambahan 5,695,43 km. Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada 2030. Sehingga di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.

 

“Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, buatan gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi problem gres di era depan. Sangat ajaib sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek,” tandas Mamit.

 

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga sudah menerbitkan sejumlah regulasi. Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana sudah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 perihal Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Tidak hanya itu, BPH Migas juga telah memperbaiki sejumlah regulasinya. Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 perihal Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 ihwal Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

 

Regulasi tersebut menurut Mamit memberi perlindungan kepada keekonomian badan perjuangan hilir. Ini terefleksi dalam pengaturan perihal tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yakni optimal 11% untuk pipa dedicated hilir dan pada daerah gres diberikan insentif menjadi maksimal 12%.  Sementara pipa pengangkutan gas bumi dikontrol bahwa tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3%.

 

“Regulasinya telah sangat anggun selaku bentuk stimulus terhadap badan usaha membangun akomodasi gres. Tapi pergeseran kebijakan harga gas industri ini akan menciptakan semua skema berubah,” katanya.

 

Mamit menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang telah efektif berlaku per Juli 2019. Sayangnya hukum itu  sampai sekarang belum dilakukan juga. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk menciptakan rasionalisasi dan transparansi dalam perkiraan harga jual gas bumi.

 

Pelaksanaan penurunan harga gas bumi untuk industri sebaiknya tetap menjaga keberlangsungan perjuangan dari tubuh perjuangan hilir gas bumi. Apalagi sesuai rencana pembangunan major project dalam RPJMN 2020-2024, butuh pendanaan dari tubuh usaha untuk pembangunan infrastruktur hilir gas bumi sekitar Rp 43,3 triliun. Jumlah itu sebesar Rp 36,4 triliun untuk pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan dan Rp. 6,9 triliun merupakan donasi BUMN untuk pembangunan 4 juta sambungan jargas rumah tangga.

 

“Kebijakan menteri ESDM kini ini akan menciptakan banyak tempat sukar menerima manfaat dari besarnya buatan gas bumi di dalam negeri. Siapa yang berani investasi besar bila pengembalian investasinya sukar diprediksi?” tegasnya.

 

Sebelumnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan rencana penurunan harga gas industri. Penurunan harga gas menjadi USD 6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk mampu menyesuaikan harga USD 6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu mesti mampu diturunkan antara USD 4-4,5 per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi mampu diturunkan antara USD 1-1,5 per mmbtu.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?