Jakarta,TAMBANG, Salah satu masalah yang masih mengganjal proses transisi Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan terkait pasokan listrik. padahal alih kelola akan dikerjakan pada tanggal 9 Agustus 2021. “Setelah sebelumnya ada dilema terkait EOR, kini timbul duduk perkara gres lagi soal kelistrikan,”jelas Direktur Energy Watch Mamit Setiawan.

Sebagaimana dikenali PT Pertamina, melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 1 Februari 2021 telah menandatangani kontrakjual beli listrik dan uap dengan PLN. PLN mengajukan 2 pilihan terkait kesepakatanini yaitu jangka pendek sampai tahun 2024 mereka mesti membangun jalur transmisi dan distribusi. Hal ini disebabkan, Chevron selama ini untuk listrik dan uap menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998.

Sementara kepemilikan MCTN ternyata 95% dimiliki oleh Chevron Standard Limited dan 5% oleh Nusagalih Nusantara. Disinyalir bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan transfer pricing sejak tahun 2008. “Hal ini pernah diungkap oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dimana Chevron meminta kembali ongkos sewa listrik dan steam ke pemerintah sejak melaksanakan koordinasi dengan MCTN. Proses ini memiliki peluang merugikan negara sebesar US$ 210 juta,”ungkap Mamit.

Mamit juga mengutip informasi dari SKK Migas bahwa setiap tahun Chevron membayar sebesar US$ 80 juta untuk sewa listrik dan steam terhadap MCTN dan itu masuk ke dalam biaya yang ditagihkan kembali kepada pemerintah. “Hal ini terang menunjukan bahwa aset MCTN harus dikembalikan terhadap negara alasannya pemerintah telah mengeluarkan uang semua ongkos investasi yang dilakukan untuk membangun fasilitas listrik dan uap milik MCTN,”tandas Mamit.

Disisi lain, MCTN tidak pernah membayar sewa tanah kepada negara atas akomodasi yang mereka miliki semenjak tahun 1998. Hal ini layak di duga ada kerugian negara alasannya adalah lahan yang dipakai ialah milik pemerintah Indonesia.

Permasalahan lain yang muncul terkait listrik dan uap untuk Blok Rokan ialah MCTN tidak mau memperlihatkan aset yang mereka miliki kepada pemerintah. Mereka beranggapan ini bukan bagian dari biaya yang digantikan pemerintah terhadap mereka, sehingga tidak bisa di serahkan kepada pemeritah. Melalui suasana tersebut dan keadaan dari PLN, MCTN melihat peluangbesar keuntungan yang mereka dapatkan. Sebelum proses transisi berlangsung, mereka melalukan tender untuk pengelolaan aset MCTN di Blok Rokan.

Mereka meminta JP Morgan untuk melakukan evaluasi kepada kemampuan dan keandalan aset mereka dalam menawarkan listrik dan uap.

Sebagai gosip, MCTN memiliki kapasitas listrik dan uap paling besar di Blok Rokan adalah 270 MW dan 265 Barrel Stream Per Day (BPSD). Kapasitas sebesar 270 MW tersebut untuk mensuplai daerah selatan Blok Rokan atau tepatnya di Minas. Sedangkan 265 BPSD dipakai untuk mensuplai daerah utara atau Duri. Pemenuhan kebutuhan listrik dan uap yang lain di suplai oleh Pembangkit Listrik Central Duri Gas Turbin dan Minas Gas Turbin dengan kapasitas listrik 130 MW dan uap 70 BPSD.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh JP Morgan, didapatkan value bahwa aset MCTN masih bisa beroperasi untuk 40 tahun ke depan. “Penilaian ini masih sungguh diragukan karena fasilitas MCTN sudah beroperasi sejak tahun 1998 dinilai pantas beroperasi hingga 40 tabun ke depan. Penilaian ini tampaknya sebagai upaya komplemen dalam tender yang dilakuan oleh MCTN dan menaikan nilai dari aset yang dimiliki,”ungkap Mamit lagi.

pihak Chevron kata Mamit berharap para bidder akan memberikan penawaran tinggi alasannya adalah aset masih mampu beroperasi selama 40 tahun. Jika harga terlalu tinggi, maka cuma perusahaan swasta dan perusahaan luar negeri yang mampu memenangkan lelang tersebut. “Dengan mahalnya harga yang di dapatkan, maka pemenang lelang akan memasarkan harga listrik dan juga uap tinggi kepada PLN jika PLN gagal mengungguli tender,”lanjut Mamit.

Secara otomatis menurutnya, PLN akan melalukan renegosiasi dengan PHR mengingat mereka telah melaksanakan kesepakatanperdagangan dimana harga yang disediakan sudah ditentukan. Hal ini pasti akan menghipnotis ongkos bikinan yang mesti dikeluarkan oleh PHR mengenang kemudahan milik MCTN merupakan penyupai paling besar listrik dan uap.

Belum lagi pertanyaan yang timbul dengan harga beli mereka yang sudah tinggi apakah pemenang lelang mau cuma disewa selama 3 tahun apalagi penilaian JP Morgan mereka masih bisa beroperasi selama 40 tahun. Berbeda dongeng jikalau MCTN langsung menunjuk PLN dalam mengelola akomodasi milik MCTN dimana mereka akan melaksanakan sewa selama 3 tahun sampai mereka selesai membangun fasilitas transmisi dan distribusi di Blok Rokan.

Sesuai info, peserta lelang ini berasal dari 2 perusahaan lokal termasuk PLN dan 2 lagi perusahaan luar negeri. “Kita harus waspada dan terus memantau pertumbuhan lelang yang dijalankan oleh MCTN sehingga negara tidak lagi dirugikan oleh mereka,”tandas Mamit.

MCTN bahkan sudah seharusnya menyerahkan aset yang mereka milik terhadap pemerintah alasannya adalah semua ongkos pembangunan telah di ganti oleh negara dengan skema cost recovery. Makara, pelelangan yang sedang dijalankan oleh Chevron harus di batalkan. Pemerintah dalam hal Kementerian ESDM dan SKK Migas harus segera turun tangan dan menyelesaikan duduk perkara ini.

Menurut Mamit, jangan sampai Blok Rokan yang merupakan tulang punggung lifting minyak nasional terganggu operasinya alasannya persoalan ini. Jangan hingga negara kalah oleh korporasi swasta yang memiliki potensi merugikan negara atas acara mereka selama ini.

“Aparat penegak hukum harus turun tangan mengingat kesempatankejahatan yang mampu merugikan negara selama proses sewa listrik dan uap yang telah dijalankan oleh Chevron Pacific Indonesia dengan MCTN. Jejak hitam Chevron di Indonesia harus diusut tuntas sebelum proses transisi dilaksanakan. Jangan hingga listrik Blok Rokan jadi keRokan,”pungkasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?