Jakarta, TAMBANG, Dalam beberapa hari ini Blok Rokan menjadi materi perbincangan serius. Salah satunya alasannya kapasitas buatan di salah satu blok migas paling besar ini yang terus turun. Salah satu penyebabnya adalah terhentinya pengeboran sumur gres di Blok Migas yang saat ini diatur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

 

Pengamat Energi Sofyano Zakaria memastikan langkah perusahaan ini merugikan negara. Sofyano menjelaskan kontrak Chevron di Blok Rokan akan berakhir pada tahun 2021. “Harusnya Chevron tetap melaksanakan pengeboran, tetapi ini tidak dilakukannya. Ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang ada dan harusnya dikenakan hukuman oleh Pemerintah”tandas Sofyano.

 

Sebagaimana dimengerti bikinan blok Rokan telah menurun drastis dari  sebesar 338 ribu barrel per hari  pada tahun 2012 menjadi cuma 190 ribu barel per hari pada tahun 2019. Salah satunya alasannya investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak Chevron menurun drastis.

 

“Jika pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur namun di tahun 2015 turun dan cuma ngebor 200-an sumur. Kemudian di 2016 cuma 110-an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melaksanakan pengeboran sumur baru,”terperinci Sofyano lagi.

 

Jika tahun 2020 lanjut Soryano tidak melaksanakan investasi pengeboran sumur juga, maka bikinan diperkirakan akan turun menjadi 160 ribu barrel per hari.  Pada tahun 2021 dikala diserahkan ke PT Pertamina diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel per hari.

 

“Ini niscaya menimbulkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menimbulkan import akan menjadi naik dan ini pasti menciptakan negara menjadi menanggung kerugian” ujar sofyano .

 

Pemerintah menurut Sofyano telah memperhatikan hal ini secara serius. “Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham duduk perkara ini dan harus tegas bersikap terhadap Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021” lanjut Sofyano.

 

Pemerintah harusnya bisa memaksa Chevron untuk segera mengizinkan PT Pertamina masuk ke wilayah Blok Rokan untuk melaksanakan pengeboran .

 

Untuk dimengerti Permen ESDM Nomor 24 tahun 2018  yang ialah  pergantian dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017  menegaskan Kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya dan mempertahankan kewajaran tingkat produksinya sampai  dengan berakhirnya kurun kesepakatan kerja.

 

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh ongkos Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada argumentasi bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran alasannya kesepakatan kerja mereka masih berlangsung sampai 8 Agustus 2021” lanjut Sofyani yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?