Jakarta, TAMBANG – Pemanfaatan dan penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel akan mulai terpantau melalui tata cara teknologi isu. Pemantauan ini akan membuat lebih mudah pelaksanaan verifikasi data berita pemanfaatan biodiesel utamanya acara mandatori B20 yang real time, akurat, transparan dan terukur.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Muhammad Rizwi Hisjam mengatakan, hasil pemantauan ini akan dijadikan dasar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melaksanakan pembayaran selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan HIP Biodiesel.

 

Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM Solar dan HIP BBN Biodiesel,  yakni amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, menawarkan Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM. Bahkan insentif tersebut diperluas tidak cuma untuk BBM Solar Subsidi (PSO) tetapi menjadi untuk semua BBM Solar (subsidi dan non subsidi).

 

Sementara itu, hasil verifikasi pada tahun 2019 akan dijalankan oleh surveyor independen melalui penunjukan Ditjen Migas. “Pelaksanakan verifikasi on site maupun on desk tersebut, Ditjen Migas mampu dibantu oleh surveyor independen,” kata Rizwi dalam keterangan resmi, Senin (12/8).

 

Dengan rampungnya pembangunan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel ini, badan usaha diberikan waktu uji coba aplikasi selama satu bulan. Selanjutnya pengajuan permintaan pembiayaan oleh BPDPKS maupun verifikasi cuma diproses apabila pangajuan melalui aplikasi tersebut. “Sistem teknologi ini dibutuhkan mampu mendukung pelaksanaan B20,” ungkap Rizwi.

 

Lebih lanjut, Rizwi mengharapkan supaya BU Niaga BBN maupun BU BBM segera memberikan usul jalan masuk ke aplikasi metode gres ini. “Mohon kerjasamanya agar pelaksanaan verifikasi secara online dapat terealisasi dengan baik. Kami selalu terbuka bila terdapat masukan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan verifikasi maupun implementasi B20,” lanjut Rizwi.

 

Pada kesempatan yang serupa, Direktur Penyaluran Dana BPDPKS Edi Wibowo mengungkapkan, metode teknologi ini diperlukan mampu mempercepat waktu yang digunakan untuk melaksanakan verifikasi. Dengan demikian, rentang waktu pembayaran insentif juga menjadi lebih cepat dari semula sekitar 90 hari, berkurang menjadi 60 hari.

 

“Kita nanti akan mensinkronkan mulai dari DO (Delivery Order), data verifikasi di on desk dan di lapangan sehingga kita inginkan semua terintegrasi. Data mampu gampang (dikenali), mana (data) yang benar, mana yang tidak (benar), nanti kita verifikasi ke lapangan. Kemudian diisinkronkan dengan metode ini. Kaprikornus nanti Insya Allah mulai permintaan hingga ke pembayarannya bisa kurang dari 60 hari,” papar Edi.

 

Dalam rangkaian peluncuran ini, dikerjakan penandatanganan akad bareng implementasi metode isu biodiesel dan penyerahan buku manual sistem berita biodiesel terhadap perwakilan tubuh usaha.

 

Sebagai isu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi penyaluran biodiesel sampai simpulan Juli 2019 meraih 3,5 juta KL atau 56% dari alokasi sepanjang tahun ini yang mencapai 6,2 juta KL.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?