Jakarta,TAMBANG, Untuk kesekian kalinya tambang ilegal Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditertibkan. Kali ini kegiatan penertiban dilaksanakan sesudah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, penambang diminta mengosongkan lokasi paling lambat 7 hari sesudah surat ditertibkan.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Rizal Kasli memberi beberapa catatan terkait hal ini. Pertama, PERHAPI melihat bahwa penertiban tambang ilegal selama ini mirip jalan di daerah. Semua membahas tentang tambang ilegal ini tapi langkah penertibannya sungguh kurang.
“Tidak ada instansi yang konsentrasi mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini. Seharusnya ada kordinasi yang elok diantara instansi pemerintah untuk menegakkan hukum-aturan perihal pertambangan tersebut,”kata Rizal.
Hal kedua menurut Rizal tambang ilegal berlawanan dengan good mining practice. Kaidah-kaidah yang ada dalam good mining practice tidak diterapkan. Mulai dari perizinan, terang bahwa izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keamanan kerja dan lingkungan tidak dilaksanakan. Belum lagi bicara soal pasca tambang.
Oleh karenanya PERHAPI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang melakukan penertiban atas tambang ilegal di Busa, Desa Bakan. “Itu langkah kasatmata dan harus konsisten dan menyeluruh. Jangan cuma dikerjakan pada saat ada kecelakaan atau saat disorot publik,”terangnya
Di sisi lain Pemda perlu mempertimbangkan pengalihan pekerjaan bagi mereka yang telah kadung melakukan pekerjaan tambang illegal tersebut. “Untuk itu perlu kerjasama dengan perusahaan tambang setempat untuk menimbang-nimbang acara pemberdayaan masyarakat secara bersama. Perusahaan punya acara PPM yang mampu diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,”tandas Rizal.