Jakarta, TAMBANG – PT Kaltim Prima Coal (KPC) sampai kini belum mengantongi perpanjangan kontrak, dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, kala kesepakatan anak perjuangan PT Bumi Resources Tbk itu, telah habis pada 31 Desember lalu.

Sekertaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan simpulan dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan kesepakatan KPC.

“Semua (standar) formal sudah dipatuhi. Keputusan simpulan menunggu dari pihak berwenang,” ujarnya kepada tambang.co.id, Senin (3/1).

Menurut Dileep, KPC telah menyanggupi berbagai dokumen dan tolok ukur yang menjadi keharusan permohonan perpanjangan kesepakatan.

“Perseroan telah memenuhi patokan-standar untuk mendapat perpanjangan,” bebernya.

Sebelumnya, pada 14 Desember kemudian, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko menuturkan, KPC sudah mengajukan tawaran perpanjangan. Namun, Pemerintah masih butuh waktu untuk memeriksa ajuan tersebut dengan melibatkan jago geologi, asosiasi, dan kampus.

Dalam proses penilaian itu, Pemerintah menyaksikan planning produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan KPC. Hal ini yang menjadi landasan bagi Menteri ESDM untuk menetapkan penciutan lahan.

“Dievaluasi soal penyusunan rencana produksi. Itu yang menjadi dasar Menteri ESDM apakah akan menciutkan lahan KPC seberapa besar,” kata Sujatmiko dalam Webinar Masa Depan Industri Batubara Nasional Menuju Transisi Energi.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?