Jakarta, TAMBANG – Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusik pejabat di Kementerian ESDM. Kali ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mulai diperiksa selaku saksi untuk dua tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basyir (SFB) dan Anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI Eni Maulani Saragih.
“Untuk masalah dengan tersangka SFB kepada Jonan sebaga saksi didalami pengetahuannya terkait akreditasi RUPTL dan proyek-proyek PLTU,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat (31/5).
KPK juga mendalami informasinya konferensi antara Jonan dengan Eni dan pengusaha Balck Gold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo
“Secara substansi tentu saya tidak bisa menerangkan lebih dalam bahan pemeriksaannya dan apakah pertemuan itu dikonfirmasi oleh saksi (Jonan) atau tidak. Tapi nanti semua akan kami tuangkan dalam proses lebih lanjut,” sambung Febri.
Sementara itu, Jonan menerangkan usai diperiksa KPK, bahwa beliau ditanyakan perihal tugas dan fungsinya sebagai Menteri ESDM di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Soal tupoksi (peran pokok dan fungsi), tupoksinya kan tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba telah, ada juga tupoksi di bidang kelistrikan. Ditanya peranan kementerian itu apa di dalam pertambangan, juga di bidang kelistrikan, juga persetujuannya hingga mana,” kata Jonan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (31/5)
Seperti dimengerti, pemeriksaan Jonan kali ini yakni yang pertama sehabis empat kali tidak menghadiri panggilan yakni pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.