Jakarta,TAMBANG, Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) menjadi syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang sebelum melaksanakan acara operasi produksi. Di dalamnya ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi diantaranya verifikasi dari Competen Person Indonesia (CPI). Sayangnya beberapa RKAB dari beberapa perusahaan tambang timah yang sudah diterbitkan belum memenuhi ketentuan tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto. Ia menyampaikan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang belum sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk terkait verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang semestinya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB.

“Harus sesuai dengan hukum. Banyak yang berdasarkan AETI, RKAB yang telah terbit kurang sesuai dengan hukum yang ada,” kata Jabin.

Ia menerangkan, verifikasi dari CPI tidak lengkap, padahal untuk disetujui RKAB mesti mempunyai verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, disayangkan ada beberapa RKAB yang diterbitkan cuma ada verifikasi dari CPI PHC.

“Ada CPI tetapi tidak lengkap, harusnya ada CPI PHE dan CPI PHC, dan saat ini banyak yang belum ada CPI PHC,” ungkap Jabin.

Terkait hal ini pihaknya sudah melaksanakan audiensi dengan Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil audiensi tersebut Kemeneterian ESDM akan meriview hal ini, pihaknya masih menunggu hasil hingga ketika ini.

Dengan tidak adanya verifikasi dari CPI akan membuka peluang untuk terjadi kebocoran dari areal pertambangan termasuk asal undangan biji timah yang nantinya akan dieskpor.

“Di RKAB cadangan itu tidak ‘verified’ oleh CPI. Kaprikornus cadangannya menurut aku tidak sesuai dengan realita. Ini yang menimbulkan bisa terjadi kebocoran dari areal pertambangan,” katanya.

Ia menegaskan kondisi kekurangan CPI tidak mampu dijadikan alasan untuk tidak memenuhi patokan tersebut. “Memang kekurangan, tetapi kan kalau persyaratan itu bisa dipenuhi perusahaan, sebaiknya hal ini juga mampu dilaksanakan oleh perusahaan yang lain untuk memenuhi syarat,”lanjutnya.

Hadirnya CPI memang sungguh penting untuk memimalisir tambang illegal, tetapi dikala ini belum berjalan maksimal pasalnya sedang ada transisi kewenangan dari pemerintah tempat ke pusat. Hal ini juga menciptakan beberapa perusahaan tambang menunggu.

“Peraturan terkait CPI ini mesti sesuai implementasi di lapangan, jangan ada tolok ukur yang berlawanan,” sebutnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komite Competent Person Perhapi era 2016-2019 Andre Alis, menyampaikan bahwa laporan yang ditandatangani oleh CPI, bersifat kredibel dan akurat. Hal ini sesuai dengan Kode KCMI yang dijadikan acuan oleh para CPI, serta keharusan CPI untuk patuh kepada isyarat etik organisasi dan aturan aturan yang berlaku.

“CPI ini kan ada CPI Cadangan, CPI Sumber Daya dan CPI Hasil Eksplorasi. Seorang CPI berhak menandatangani jenis laporan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Misalnya, CPI Hasil Eksplorasi tidak bisa menandatangani laporan cadangan, alasannya kompetensinya berlawanan,” ungkapnya.

Laporan CPI ini menurutnya sungguh penting peranannya, terkait akurasi cadangan dan risiko investasi bagi suatu perusahaan. Dengan adanya hukum mengenai RKAB mesti ditandatangani oleh CPI, ini menunjukkan tugas CPI memang sangat dipercaya.

“Sepengetahuan saya, Pemerintah mensyaratkan RKAB ditandatangani CPI dengan mengenang bahwa di dalam RKAB ada laporan sumber daya dan cadangan. Hal ini juga terkait dengan untuk boleh ekspor mesti ada asal permintaan yang jelas dan legal dari komoditas yang diekspor. Dengan kata lain, asal seruan komoditas yang diekspor dapat dibuktikan dengan adanya sumberdaya dan cadangan yang diatur oleh perusahaan yang bersangkutan” katanya.

Diakui bahwa untuk CPI komoditas timah memang tidak sebanyak CPI batubara contohnya. Mengacu terhadap gosip di website Komite Bersama KCMI, saat ini untuk komoditas Timah tercatat delapan orang CPI Sumberdaya dan 6 orang untuk cadangan timah, untuk keseluruhan CPI yang tercatat di IAGI dan Perhapi.

“CPI ini terikat isyarat etik, jikalau dia contohnya melakukan manipulasi data maka akan kena hukuman pelanggaran aba-aba etik oleh IAGI atau Perhapi. Berikutnya adalah potensi utnuk masuk ranah pidana terkait manipulasi atau pemalsuan data. Kaprikornus para CPI perlu jujur dan sungguh berhati-hati dalam melakukan tugasnya” tutupnya

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?