Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 April lalu. Dengan aturan anyar ini, sebagian izin pertambangan kini kembali menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah).

“Ini adalah salah satu yang dinantikan. Perpres 55 ini telah kita godok sementara waktu yang kemudian, setahun lebih. Dan ini diterbitkan pada 11 April kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (18/4).

Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah mencakup tunjangan akta standar, khususnya untuk acara konsultasi dan perencanaan perjuangan jasa pertambangan. Kewenangan berikutnya adalah sumbangan izin.

“Isi Perpres ini yang pertama yaitu kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk perlindungan sertifikat tolok ukur, semacam SOP, ataupun RKAB yang diberikan terhadap badan perjuangan oleh pemerintah,” ungkap Sugeng.

“Nanti bisa diberikan oleh mitra-kawan dari Provinsi. Selain itu perizinan akan diberikan sehingga pemerintah kawasan nanti akan bisa menawarkan izin,” imbuhnya.

Kewenangan lainnya yang kini menjadi tanggung jawab Pemda yakni pelatihan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berupaya.

“Selain itu ada pembinaan atas pelaksanaan berupaya ini juga akan didelegasikan pada tempat. Kemudian disamping itu ada juga pengawasan kepada perizinan yang telah diberikan oleh tempat,” ungkapnya.

Pembinaan yang dimaksud terdiri atas pemberian norma, patokan, aliran dan persyaratan pelaksanaan perjuangan perrtambangan. Pemberian panduan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Sementara, mekanisme pengawasan meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring penilaian dan pengawasan.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah sentra menunjuk pejabat yang melakukan fungsi pengawasan faktor pengusahaan,” jelasnya.

Dalam Perpres diterangkan juga bahwa tunjangan izin yang menjadi otoritas pemda mencakup IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri-red) berbentukkomoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Dengan ketentuan berada dalam satu kawasan provinsi atau daerah maritim sampai dengan 12 mil. Kaprikornus antara 0-12 mil bahari. Itu nanti nanti mampu diberikan oleh teman-teman dari tempat,” jelasnya.

Kewenangan izin selanjutnya adalah sumbangan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pengangkutan dan pemasaran untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Kemudian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu tempat provinsi dan IUP untuk pemasaran komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Selain itu ada dua hal lagi yang diberikan perizinan yakni IUJP untuk satu tempat provinsi dan terakhir yakni IUP untuk pemasaran ketiga komoditas tadi,” bebernya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?