Jakarta, TAMBANG – Kontrak PT Arutmin Indonesia akan segera habis abad berlakunya pada 1 November 2020. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut Arutmim telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

 

Pengajuan itu menampung peralihan dari jenis kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

“Pemerintah harus mengatur ketentuan luas daerah IUPK perpanjangan PKP2B alasannya adalah ada yang habis kontraknya pada 1 November 2020, yakni Arutmin dan sudah mengajukan permintaan menjadi IUPK perpanjangan,” kata Bambang di kompleks dewan perwakilan rakyat, Kamis (28/11).

 

Menurut Bambang, dikala ini permintaan tersebut masih dievaluasi. Pemerintah belum bisa menunjukkan jawaban atas pengajuan tersebut.

 

“Lagi diajukan. Diproses kan macam-macam, penilaian, peraturan perundangan, dan yang lain bagaimana,” kata Bambang.

 

Bambang mengaku saat ini masih belum mengetahui dasar hukum apa yang hendak dipakai pada perusahaan-perusahaan pemegang izin PKP2B generasi pertama yang lain. Hal ini alasannya belum rampungnya revisi UU Minerba.

 

Selain Arutmim, ada enam perusahaan lain yang mau selsai kontraknya, yaitu Kendilo Coal Indonesia pada 2021, Kaltim Prima Coal pada 2021, Multi Harapan Utama pada 2022, Adaro Indonesia pada 2022, Kideco Jaya Agung pada 2023, dan Berau Coal pada 2025.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?