Jakarta, TAMBANG – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mulai melaksanakan pembayaran kompensasi tahap pertama di dua kabupaten terdampak tumpahan minyak, ialah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
VP Relations PHE, Ifki Sukarya mengungkapkan prosedur pembayaran kompensasi tahap pertama melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilakukan simpulan September lalu.
Untuk Kepulauan Seribu, santunan kompensasi dijalankan di Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari atau Pulau Lancang.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi akan dijalankan pekan ini, di Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bhakti. Nantinya, secara berkesinambungan pembayaran akan dilaksanakan di area terdampak lainnya.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada warga di dua kabupaten tersebut, sejak minggu lalu. Sehingga penduduk sudah mendapat gosip secara utuh mengenai mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama. Kami berharap pembayaran ini berlangsung dengan tanpa hambatan,” ungkap Ifki, Selasa (1/10).
Menurut Ifki, jumlah nilai kompensasi yang diterima per klaim ialah Rp 900.000, sama dengan formulasi yang diterima warga terdampak di Kabupaten Karawang.
Formulasi ini disepakati oleh Pemda melalui tim yang dibuat oleh masing-masing Bupati lewat Surat Keputusan. Pembagian kompensasi diawasi langsung oleh BPKP, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ifki menyertakan, semua daftar warga yang menerima kompensasi sudah diverifikasi dan diklarifikasi oleh Pemda. Per tanggal 30 September 2019, jumlah total akseptor kompensasi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 5.019 warga.