Karawang, TAMBANG – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak bisnisnya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) melaksanakan pembayaran kompensasi tahap permulaan terhadap 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang sudah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9).

 

Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap permulaan sebesar Rp18,54 miliar. Mekanisme pembayaran kompensasi tahap permulaan akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), ialah Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dikerjakan pada 11 September. Pembayaran akan dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dikerjakan di area terdampak lainnya.

 

“Pembayaran kompensasi permulaan ini selaku itikad baik PHE ONWJ untuk memperlihatkan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengenang kejadian telah berjalan 2 bulan,” ungkap Afif dalam informasi resmi, Kamis (12/9).

 

Menurut Afif nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilaksanakan proses perkiraan sehingga memerlukan waktu lebih banyak. Hal ini dijalankan untuk mempertahankan proses pembayaran berlangsung sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam proses pemayaran PHE juga berhubungan dengan aneka macam instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi final.

 

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang datang dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari menyampaikan, Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan perlindungan kompensasi tahap pertama ini.

 

“Ini tentu atas kerja keras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga tunjangan kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung tanpa hambatan,” ujar Cellica.

 

Cellica menyertakan, selama ini warga terus mendukung dan menolong PHE ONWJ dalam penanganan peristiwa ini, khususnya untuk pencucian ceceran minyak.

 

VP Relations PHE, Ifki Sukarya menambahkan, untuk patokan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada dikala proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

 

Menurut Ifki, pemberian kompensasi terhadap warga terdampak menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, ialah Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

 

“Data KKP yang telah masuk (upload) ke tata cara per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan lewat SK Bupati dan Walikota masing-masing,” ujarnya.

 

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan kurun terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi menurut hasil kerjasama pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan memikirkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi permulaan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?