Jakarta, TAMBANG – Pertamina meresmikan Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Penerapan metode ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Sistem ini ialah akad Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.
Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan terhadap Direktorat Jenderal Pajak secara real time. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pajak dapat memantau, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan keharusan perpajakan PT Pertamina (Persero) sebelum SPT disampaikan.
Sampai dengan akhir tahun 2019, kerja sama tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak sudah menciptakan sejumlah digitalisasi proses bisnis manajemen perpajakan baru. Harapannya tata cara ini mampu memajukan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.
Peresmian didatangi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta sejumlah Direktur Utama BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati megungkapkan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu langkah monumental dalam konteks sejarah korelasi antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia.
“Kami menerapkan bagan Co-operative Compliance sebagai bentuk kekerabatan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, mutual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration,”ujar Nicke, Kamis (19/12).
Nicke melanjutkan, skema ini akan mendatangkan faedah bagi kedua pihak dalam hal penghidangan data dan monitoring secara real time. Selain itu juga solusi potensi selisih perpajakan dengan lebih singkat sehingga meminimalisir beban cost of collection.
Pada peluang yang serupa, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo juga menerangkan faedah adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan mempunyai efek pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak.
Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut sudah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi pemasaran dan pembelian Pertamina.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap seluruh jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak atas partisipasi, kerjasama, komunikasi, dan pemberian penuhnya, sehingga inisiatif Integrasi Data Perpajakan mampu diwujudkan dengan baik,” kata Suryo.