Jakarta,TAMBANG,-Salah satu yang ramai diperbincangkan ketika ini dalam proses ambil alih kelolah Blok Rokan terkait penyediaan listrik. Harusnya kegiatan usaha penyediaan listrik di Blok Rokan, Riau sehabis berakhirnya perjanjian PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada permulaan Agustus 2021 dijalankan oleh PT PLN (Persero).
Karena itu, CPI diminta untuk berkomunikasi dengan PLN selaku pemegang mandat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 634 12/20/600.3/2011, apalagi PLN juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
“Sesuai Kepmen No 634, tidak ada Badan Usaha selain PLN yang berhak atau berwenang untuk melakukan acara usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan,” ujar Bob Saril, Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PLN, saat mengatakan pada webinar bertajuk “Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan” yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S), Kamis (8/4).
Menurut Bob penyediaan tenaga listrik sungguh penting dalam mendukung efisiensi dan kecukupan listrik secara nasional. Setiap tubuh perjuangan yang hendak turut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik semestinya selalu menurut kerja sama dengan PLN sebagai penyuplaitenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia.
“Bagi PLN melistriki Blok Rokan bukan ihwal keuntungan melainkan tentang melakukan peran nasional,” lanjut Bob.
Sebagaimana dikenali secara umum dikuasai pasokan listrik di Blok Rokan berasal dari PLTGU yang diatur PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang secara umum dikuasai sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL). Perjanjian listrik dan uap Chevron dengan MCTN yang sahamnya lebih banyak didominasi dimiliki CSL sebagai satu grup Holding Chevron, dituangkan dalam bentuk Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk Capacity Fee. Masa kesepakatan mulai 2000 sampai 8 Agustus 2021, yang diperkirakan penerimaannya sudah melebihi pengembalian investasi sehingga kepentingan pemegang saham sudah terpenuhi selama ini.
Bob menerangkan, setelah selsai kala persetujuan pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, ESA antara CPI dan MCTN juga selsai. CSL sebagai pemegang saham secara umum dikuasai MCTN sepantasnya tidak melakukan bidding terbuka pemasaran saham MCTN dengan memakai jasa konsultan keuangan JP Morgan.
Karena pengelolaan Blok Rokan oleh CPI rampung pada Agustus 2021, lanjut Bob, CSL sebagaipemilik saham lebih banyak didominasi MCTN yang Perjanjiannya dengan CPI juga selsai pada Agustus 2021 sebaiknya melaksanakan komunikasi yang aman dengan pemasoklistrik dan uap yang sudah ditunjuk oleh Pertamina dalam penyediaan listrik dan uap yang hebat dan efisien untuk jangka panjang seiring dengan pengelolaan Blok Rokan yang beralih ke Pertamina mulai 9 Agustus 2021.
Bob menyebutkan, PLN siap mengerjakan amanah penting untuk mendukung pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak usaha PT Pertamina Hulu Energi, berproduksi dan menciptakan sebesar-besarnya bagi negara. PLN juga siap secara business to business perundingan dengan Chveron terkait pembangkit di Blok Rokan.
“Masalah B2B, yes we do, tentu saja ini harus dilandasi dengan fairness. Yang ditawarkan itu mesti sesuatu yang wajar,” tegas Bob.
Menurut dia, PLN sanggup mengelola pembangkit CSL di Rokan. Apalagi PLN terbiasa menggunakan teknologi apapun untuk pembangkit. “Seperti PLTGU di Tanjung Priok dan Muara Karang, itu mesinnya sama seperti di Rokan,” katanya.
Fataryani Abdurahman, Wakil Kepala SKK Migas, mengatakan SKK Migas telah mengirimkan surat ke Chevron ihwal ke pembangkit di Rokan. “Kami bilang bahwa manfaatnya sudah banyak, selama 20 tahun kalian (CPI) sudah mampu. Tapi adakala kita lupa bahwa mereka juga me-maintenance,” kata dia.
Menurut Fatar, listrik yaitu tulang punggung backbone operasi yang ada di Blok Rokan. Karena PLTGU itu di rancangan pada dekade 90-an untuk melaksanakan teknologi steamflood Enhanced Oil Recovery (EOR) yang memerlukan pasokan listrik besar. “Pembangkit tersebut dibangun di tanah milik negara dahulu perjanjiannya oleh pihak ketiga. Investasi pembangunan pembangkit oleh pihak ketiga mencapai US$150 juta,” katanya.
Afwan Fauzi, Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyampaikan aset hulu migas secara keseluruhan memang cukup besar, dan CPI menguasai 20% di antaranya. Dalam penyerahan aset CPI ke pemerintah pada 2020, DJKN mulai melaksanakan proses administrasi dan mengumpulkan banyak sekali gosip untuk menjadi materi evaluasi Kemenkeu dan SKK Migas. Karena dalam konsep PMK 140 memang beda dari sebelumnya, sebelumnya aset kontraktor itu berakhir sepenuhnya.
“Di PMK baru ini aset mana saja yang mampu diserahkan ke PHR. Jadi semenjak awal PHR mampu diberikan aset-aset yang dibutuhkan,” kata Afwan.
Sementara John Simamora, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Hulu Energi, induk usaha PT Pertamna Hulu Rokan, memastikan pihaknya telah merasa tepat mempercayakan pasokan listrik Blok Rokan ke PLN.
Terlebih Pertamina dan PLN diinformasikan Pertamina dan PLN telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (SPJBTLU) pada tanggal 1 Februari 2021. Pihaknya telah merasa tepat mempercayakan pasokan listrik Blok Rokan ke PLN.
John menambahkan Pertamina akan bersusah payah untuk melaksanakan proses transisi Blok Rokan, apalagi Rokan ialah blok alih kelola yang terbesar. “Kami telah ada pengalaman. Ini acuan baik bagaimana ekosistem BUMN saling bekerja sama dengan baik, sinergi BUMN untuk menciptakan nilai paling optimal untuk negara,” ungkap John.