Jakarta, TAMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungguli somasi PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang watu bara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Putusan tersebut dibacakan oleh pengadilan atas masalah yang tercatat dengan nomor 119/Pdt.G/2020/Pn.Jmb, pada Rabu (22/4).
Dalam putusan tersebut, Universal Support berhak menjadi kontraktor eksklusif di tambang milik Bumi Bara dan Kurnia Alam yang terletak di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sedangkan eksepsi dari Bumi Bara dan Kurnia Alam, sepenuhnya ditolak oleh pengadilan, dan dikenai hukuman ganti rugi total sebesar Rp 6,3 miliar.
“Menyatakan Penggungat I adalah pihak tunggal dan langsung dalam melakukan acara penyediaan jasa pertambangan dalam lokasi IUP OP Para Tergugat, termasuk dalam lokasi IUP OP Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat IV,” ungkap putusan tersebut.
Sebelumnya, Universal Support dengan afiliasinya PT Pelabuhan Universal Sumatera menyepakati perjanjian jasa pertambangan kerikil bara dengan Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam beserta tiga anak usahanya pada tahun 2018. Kesepakatan itu diteken dengan durasi kesepakatan selama 10 tahun.
Namun baru berjalan 2 tahun, tepatnya pada Maret 2020, Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam memutus korelasi kerja dengan Universal Support dan Pelabuhan Universal secara sepihak. Sekaligus menggandeng kontraktor lain untuk pengerjaan jasa pertambangan.
“Pengadilan telah memutuskan bahwa kontrakjasa pertambangan dan pembelian watu bara yang sudah diseakati, adalah sah dan berguna, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Itu artinya kami seharusnya sudah mampu kembali bekerja mirip semula,” tutur Presiden Direktur Universal Support, Nadarajah dikala pertemuan pers, Kamis (22/4).
Menurutnya, telah terjadi aneka macam acara menyimpang yang dikerjakan oleh pemilik tambang Bumi Bara dan Kurnia Alam. Bahkan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang tadinya melakukan pekerjaan di Kurnia Alam, Henky Setiawan sempat melapor terhadap Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Jambi.
Ia melaporkan bahwa penambangan Kurnia Alam berlangsung tanpa komando dari KTT. Padahal menurut kaidah pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices, segala aktivitas yang menyangkut teknis penambangan harus di bawah tanggung jawab KTT.
Nahasnya, sikap Henky yang melaporkan penyimpangan itu, justru membuatnya dipecat dari Kurnia Alam.
Hal serupa juga dialami oleh KTT Bumi Bara, Andi Wilyantoro. Setelah melihat kejanggalan perilaku dari pemilik konsesi dengan melakukan aktivitas pertambangan yang tidak cocok koridor, beliau melapor ke Dinas ESDM. Langkah tersebut juga menciptakan Andi mengalami PHK sepihak dari Bumi Bara.
Untuk diketahui, Bara Bumi Makmur tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan 3 lokasi tambang. Sedangkan Kurnia Alam memegang IUP dengan dua lokasi tambang. Keduanya memproduksi kerikil bara kalori menengah di kisaran 3400 kcal yang terletak di Kabupaten Batanghari.
Sedangkan Universal Support dikenali selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan mempunyai IUP Operasi Produksi Angkut Jual atas nama Pelabuhan Universal Sumatera.
Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support telah menggelontorkan investasi miliaran rupiah. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan keharusan jaminan pascatambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.