Peraturan Pemerintah (PP) wacana pelaksanaan kegiatan perjuangan pertambangan mineral dan batu bara alhasil terbit. Beleid turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba itu, dirilis dengan Nomor 96 Tahun 2021.

Berdasarkan salinan yang diterima tambang.co.id, PP tersebut resmi diundangkan pada tanggal 9 September 2021.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin mengatakan, PP perihal pengusahaan progres pembahasannya memang yang paling maju dibandingkan PP yang lain. Dari UU Minerba yang baru, dijadwalkan akan ada 3 PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang paling maju yakni PP wacana pengusahaan. Statusnya semua menteri telah paraf dan sudah ada di tangan Presiden. Tinggal tunggu Presiden tanda tangan,” terang Ridwan Djamaluddin dalam diskusi bertajuk Satu Tahun UU Minerba: RPP Minerba Dan Kepastian Berusaha Pertambangan yang diselenggarakan Majalah TAMBANG bekerja sama dengan Armila & Rako Law Firm, pertengahan Juni kemudian.

Ridwan mengakui perumusan PP selaku regulasi turunan terbilang lambat. Ia mengatakan pada November 2020 pihaknya telah siap mempublikasikan satu PP. Namun ternyata ada tiga pokok informasi yang belum setuju.

Salah satu berita yang menjadi materi diskusi alot, yaksi soal perusahaan yang gres masuk ke industri pertambangan harus punya keterkaitan dengan perusahaan yang telah lama berkecimpung di dunia pertambangan.

“Alasannya kita tidak ingin supaya perusahaal abal-abal masuk industri pertambangan. Itu agak lama diskusinya sebab sebagian orang menilai ini mirip menutup peluang pemain baru masuk ke industri pertambangan. Itu yang agak usang pembahasannya,” jelas Ridwan.

Sementara dua PP yang lain, adalah PP ihwal kawasan pertambangan serta PP wacana pembinaan dan pengusahaan sedang dalam proses harmonisasi .

“Artinya substansi sudah dibicarakan antar kementerian. Harusnya tidak ada masalah yang substansial. Kemudian PP pelatihan dan pengawasan sedang dalam proses pembahasan panitia antar kementerian,” lanjut Ridwan.

Soal Perpres, sambung Ridwan, salah satu muatannya membahas soal planning pendelegasian kewenangan ke pemerintah tempat.

“Dalam Perpres ini nantinya akan dikontrol terkait pendelegasian kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi yang mencakup dua topik besar, adalah Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat. Sudah selesai harmonisasi, namun yang agak alot katanya bahan yang terkait dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ridwan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?