Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah mendapat restu Pemerintah untuk memproduksi nikel di tahun 2022. Persetujuan ini didapat sehabis Pemerintah menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Persetujuan yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin ini diterima perusahaan pada Rabu (6/1).
“Setelah melewati proses penilaian atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, jadinya kami telah menerima persetujuan untuk melakukan acara operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah KOnawe Utara yang menerima persetujuan RKAB dari pemerintah,”terperinci Direktur Utama PT AKP Ense Da Cunha Solapung kepada www.tambang.co.id.
Ense menerangkan sesuai dengan RKAB yang disetujui tersebut, PT AKP akan memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 wmt di sepanjang ini. Semua bikinan nikel tersebut akan dipasarkan ke pasar domestik. “Seluruh bijih nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang telah melarang ekspor bijih nikel,”terperinci Ense.
RKAB yang disetujui tersebut juga mencakup aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan penduduk dan aspek lain yang tidak terpisahkan dari kesepakatan tersebut.
Untuk dimengerti, PT AKP ialah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana dikenali, Pemerintah sementara waktu lalu telah mengeluarkan teguran pada perusahaan yang belum memberikan RKAB. Ada 697 perusahaan tambang yang dikirimi Surat Peringatan oleh Pemerintah. Pemerintah memberi waktu hingga 31 Januari 2022 dan kalau melampaui waktu tersebut maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan diberikan penghentian sementara.
Sebelumnya PT AKP juga sudah menerima kesepakatan dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025. Dari penilaian yang dilakukan, Ditjen Minerba sudah menyepakati Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 selama kurun lima tahun.