Ptar Lepas 15 Ribu Bibit Ikan Ke Sungai Batu Horing, Diantaranya Ada Ikan Endemik

Jakarta,TAMBANG,- Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR) bersama masyarakat Desa Batu Horing, Batangtoru, Tapanuli Selatan melepas 15.000 bibit ikan ke Sungai Batu Horing. Bibit ikal yang dilepas tersebut berisikan 5.000 bibit ikan jurung (local endemic species) dan 10.000 bibit ikan nila. Pelepasan bibit ikan ini ialah bantuan PTAR dalam mendukung upaya melestarikan lingkungan hidup.

Manager Community Relations PTAR, Masdar Muda, menjelaskan bahwa pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab kita semua. “Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki kepada Lubuk Larangan yang saat ini langka ada di Batangtoru. Kegiatan ini yaitu terobosan kepala desa berafiliasi dengan PTAR. Kami berharap kegiatan ini memiliki efek besar bagi penduduk desa,” terperinci Masdar.

Pelepasan bibit ikan di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing ini dihadiri Senior Manager Community PTAR Christine Pepah, Danramil Batangtoru, Kapolsek Batangtoru, Muspika Batangtoru, dan penduduk Desa Batu Horing.  

Lubuk Larangan dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik budbahasa konservasi alam serta mempertahankan kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan. Lubuk larangan ialah kebijakan akhlak kolektif untuk memperkuat kesadaran penduduk dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung. Dalam kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai, agar bibit ikan dapat meningkat dengan baik.

Masyarakat setuju untuk bertanggungjawab memelihara ikan dan melestarikan sungai, kesepakatan ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan dan hukuman bagi yang melanggar, sampai nantinya Lubuk Larangan dibuka dan penduduk diperbolehkan memanen ikan di sana.

Selain melestarikan lingkungan sekitar, Lubuk Larangan juga akan menggeliatkan perekonomian masyarakat lokal dikala ikan jurung dipanen dan dijual, sebab dikala ini harga pasaran ikan jurung meraih Rp 60.000 per kilogram. 

Camat Batangtoru, Maratinggi Siregar, sungguh mendukung dengan memiliki gagasan menimbulkan pembukaan Lubuk Larangan di Desa Batu Horing selaku acara tahunan Kecamatan Batangtoru. Agenda ini bakal dipromosikan ke penduduk di luar Desa Batu Horing untuk menarik perhatian mereka datang memancing di Sungai Batu Horing.

“Banyak efek positif bagi masyarakat dikala Lubuk Larangan diadakan, warga sekitar bisa berdagang makanan sehingga timbul pelaku-pelaku ekonomi. Kami sungguh mengapresiasi partisipasi PTAR dalam aktivitas ini sehingga tercipta imbas-efek domino ke depannya,” ujar Maratinggi.

Kepala Desa Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan, memberikan bahwa barang siapa mengambil ikan selama deadline yang diputuskan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per orang.

“Sanksi ini perlu dibentuk agar manfaat Lubuk Larangan dinikmati oleh kita semua, dikala kita mampu memanen ikan bahu-membahu,” kata Derikson.

Penyusunan denda ini menerima pemberian dari Camat Batangtoru. Ia menyarankan biar denda tidak cuma berlaku bagi warga, tetapi juga bagi panitia Lubuk Larangan. Nilai denda untuk panitia pun lebih besar, yakni Rp 2 juta per orang.