Jakarta,TAMBANG, Perusahaan tambang milik negara PT Bukit Asam,Tbk (PTBA) menandatangani perpanjangan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung. Kerjasama ini akan mencakup penanganan persoalan hukum bidang perdaya dan tata perjuangan negara.

 

Penandatanganan perpanjangan janji bersama ini dijalankan oleh Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dan Jamdatun, Loeke Larasati A di Jakarta, Rabu, 8/5/2019.

 

Arviyan Arifin menyebut janji ini selaku bab komitmen PTBA menjalankan prinsip manajemen perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Juga berkomitmen melaksanakan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

 

Untuk mengerjakan kesepakatan dan visi perusahaan, PTBA perlu pendampingan dari Jamdatun khususnya dari sisi aturan agar mampu menjalankan aktivitas operasionalnya dan dapat memenuhi prinsip GCG.

 

“Tentunya dalam melakukan operasional perusahaan kami akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kami perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif. Salah satunya, pendampingan aturan oleh Kejaksaan Agung,” jelas Arviyan.

 

Kerjasama dengan Jamdatun ini akan meliputi derma pinjaman aturan, pertimbangan hukum, dan langkah-langkah hukum lain lewat jaksa pengacara negara untuk PTBA beserta seluruh anak perusahaan.

 

Di kawasan yang serupa Loeke Larasati menerangkan janji bareng tersebut ialah wujud aktual dukungan Korps Adhyaksa pada acara usaha PTBA yang tidak hanya selaku entitas bisnis tetapi juga punya keharusan lain yang diberikan negara. Ini juga menjadi dukungan bagi PTBa untuk mengorganisir perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

 

“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, terutama terhadap PTBA, sejalan dengan lnstruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 yang menugaskan jaksa agung melakukan pendampingan atau pertimbangan aturan, yang mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” paparnya.

 

Sebagaimana dikenali Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menunjukkan pertimbangan aturan berupa pendapat aturan (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit aturan (legal audit).

 

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga dibutuhkan meminimalisir penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan mampu memberikan santunan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?