JAKARTA, TAMBANG- Larangan ekspor batu bara yang dipraktekkan pemerintah mulai tanggal 1-31 Januari menuai tanggapan dari para produsen, tergolong dari PT Bukit Asam (PTBA). Perseroan plat merah ini mengklaim bahwa larangan tersebut tidak mempunyai efek, baik pada kinerja keuangan maupun operasional.

“Terhadap larangan ekspor batu bara sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak mempunyai dampak secara material kepada keuangan, operasional, dan permasalahan hukum, dan kelancaran perjuangan perseroan dan/entitas anak perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan, Apollonius Andwie, dikutip dari keterbukaan isu, Rabu (5/1).

Alasannya, kata Apollo, alasannya adalah PTBA dan anak usahanya adalah PT Internasional Prima Coal telah mempunyai akad perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN Grup dan beberapa IPP. Meski begitu, pihaknya juga tetap mewanti-wanti efek dari larangan tersebut.

“Namun, hingga dengan ketika ini, perseroan sedang melaksanakan perhitungan pengaruh terhadap larangan ekspor kerikil bara,” imbuhnya.

Dalam keterangan resmi itu juga, disinggung soal kesempatanadanya wanprestasi dengan para konsumen atau penyedia . Menurutnya, PTBA mempunyai persetujuanjual beli kerikil bara dengan pembeli yang di dalamnya telah menertibkan klausul keadaan kahar, di mana perubahan kebijakan mampu diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.

“Dalam keadaan kahar, muncul terhadap perseroan selaku penjual maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berjalan dan hal tersebut tidak dianggap selaku pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” jelasnya.

Apollo meyakini bahwa tidak ada wanprestasi antara pihak perseroan dan pembeli, mengingat hukum larangan itu berlaku untuk keadaan kahar.

“Larangan yang tertuang dalam surat Dirjen Minerba no B-1605/2021 ialah merupakan kondisi kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang muncul atas perjanjian-persetujuanantara perseroan dan/atau entitas anak dengan pihak pembeli,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian ESDM sudah memutuskan untuk setop ekspor watu bara selama satu bulan demi menyingkir dari krisis energi dan risiko inflasi mirip yang dialami oleh sejumlah negara.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?