Jakarta, TAMBANG – Gugatan warga yang menolak acara tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Warga menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin tasrif yang memberi izin tambang emas terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

“Menyatakan somasi para penggugat dan para penggugat intervensi tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta,” Kamis (21/4).

Adalah Elbi Pieter, salah satu warga Sangihe yang melayangkan gugatan. Elbi menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif di PTUN Jakarta pada Juni tahun lalu. Ibu rumah tangga asal Kampung Bowone ini, menuntut Menteri Arifin atas persetujuannya mengembangkan tahap operasi buatan TMS. Elbi mendesak Menteri Arifin mengeluarkan uang ganti rugi Rp 70 miliar.

Menurutnya, izin TMS seluas 42 ribu hektare yang dikeluarkan Kementerian ESDM di tujuh kecamatan dan 80 desa, disinyalir bakal mengancam ruang hidup masyarakat. Berpotensi mengganggu mata pencaharian warga, sampai menghancurkan areal makam leluhur.

Selain Elbi, Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong juga menolak operasi TMS. Ia melayangkan surat kepada Menteri Arifin Tasrif. Isinya, mendesak supaya izin milik TMS dicabut, dan penambang rakyat yang telah sejak lama bertengger di sana biar dibina dan diarahkan menjadi legal.

Nahasnya, tak usang sehabis melayangkan surat tersebut, Helmud meniggal dunia di dalam pesawat secara secara tiba-tiba ketika penerbangan dari Denpasar menuju Makassar. Wafatnya Helmud booming menjadi perbincangan. Sejumlah pihak menilai akhir hayat Helmud janggal dan ada kaitannya dengan operasi TMS.

Helmud mengalami serangan jantung dalam perjalanan transit yang semula hendak menuju Manado. Helmud menaiki pesawat Lion Air JT-740 bareng ajudannya, Harmen Kontu. Beberapa ketika sehabis pesawat lepas landas, Helmud datang-datang terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah dari hidung dan lisan.

Namun demikian, menurut hasil otopsi, polisi menyatakan tidak ada temuan racun di badan Helmud. Kematiannya murni disebabkan komplikasi penyakit kronis.

“Pada saat investigasi tidak ditemukan adanya racun,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?