Jakarta, TAMBANG,- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai ada keperluan mendesak dalam upaya perbaikan manajemen sektor energi dan pertambangan Indonesia.  Kinerja legislasi yang lebih baik menjadi kunci. Sayangnya kinerja legislasi di sektor energi dan pertambangan selama ini buruk.

 

Menurut Bisman berbagai masalah yang timbul di sektor energi dan pertambangan bermuara pada keperluan pengaturan baik legislasi maupun regulasi. Sebagai sektor yang penting bagi negara dan menguasai kehidupan orang banyak, manajemen energi dan pertambangan perlu menerima jaminan kepastian hukum. Pemerintah harus menunjukkan dasar pengaturan dalam undang-undang yang memadai.

 

“Kebutuhan akan adanya perangkat aturan yang mampu menjamin terpenuhinya iklim kepastian aturan perlu disertai dengan upaya serius DPR dan pemerintah dalam menghadirkan produk legislasi yang berkualitas. Upaya untuk menuju ke sana dapat dilihat lewat capaian realisasi acara legislasi nasional (Prolegnas) di sektor energi pertambangan,” ujar Bisman di Jakarta, Selasa (3/12).

 

Pushep menurut Bisman sudah melaksanakan kajian perihal realisasi Prolegnas sektor energi dan pertambangan. Dari kajian tersebut ditemukan fakta bahwa prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tujuh diantaranya merupakan RUU sektor energi dan pertambangan.

 

“Dari prolegnas tersebut, sampai selesai jabatan dewan perwakilan rakyat RI era 2014-2019 yang selsai pada 30 september 2019 yang kemudian, tidak satupun RUU yang sukses disahkan menjadi Undang-Undang,” lanjut Bisman.

 

Hal ini berarti dewan perwakilan rakyat kala 2014-2019 mengulangi hal yang serupa dengan dewan perwakilan rakyat abad 2009-2014 yang tidak menciptakan satupun produk legislasi sektor energi dan pertambangan. Padahal terdapat RUU Minerba dan RUU Migas yang tiap tahun masuk menjadi RUU prioritas tahunanan.

 

“Namun juga tidak bisa simpulan menjadi Undang-Undang bahkan beberapa RUU sama sekali belum dikerjakan penyusunan, artinya di sektor energi dan pertambang kinerja legislasi nol,” kata Bisman.

 

Bisman menambahkan ke depan DPR dan pemerintah perlu serius untuk menuntaskan RUU di sektor energi dan pertambangan, utamanya RUU Minerba dan RUU Migas, serta RUU pergantian UU Energi yang cukup mendesak.

 

Namun demikian, Bisman menawarkan peringatan bahwa pembahasan RUU tersebut mesti sesuai prosedur yang benar, dilarang dijalankan secara instan alasannya adalah akan melanggar konstitusi yang berpeluang produk UU nanti di judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, RUU di sektor energi dan pertambangan perlu diselaraskan dengan rencana pemerintah menciptakan pengaturan dalam bentuk omnibus law.

 

“Semangat pemerintah dalam omnibus law kita sambut baik, tetapi perlu ada kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya,”ujar Bisman.

 

Khusus RUU Minerba dan RUU Migas menurut Bisman perlu disusun ulang dari permulaan. Isi dan konsepnya harus sungguh-sungguh memberikan orientasi kepentingan merah putih, ialah sesuai dengan amanat konstutusi Pasal 33 UUD 1945 dan kepentingan nasional.

 

“RUU nantinya juga mesti menawarkan ruang dan keberpihakan khusus pada BUMN sebagai representasi negara dalam pembuatan sumber daya alam,” ungkapnya.

 

Sementara itu Perwakilan DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Korwil Maluku Utara Ense Solapung menyebut salah satu dilema terkait regulasi di sektor pertambangan ialah tidak sinkronya antar Kementrian dan forum.

“Sebagai pola di pertambangan nikel, kebijakan terkait pertambangan nikel dalam beberapa bulan terakhir berganti-ubah. Kementrian ESDM mengeluarkan aturan bahwa larangan ekspor bijih nikel akan berlaku awal tahun. Tiba-tiba BKPM menginformasikan larangan ekspornya dipercepat. Pengusaha mau ikut yang mana,”kata Ense Solapung.

 

Pengusaha nikel menurut Ense akan mendukung setiap kebijakan Pemerintah apa lagi untuk meningkatkan nilai tambah. Tetapi Pemerintah juga perlu membantu pelaku perjuangan untuk bisa berupaya dengan baik. Salah satunya dengan kepastian aturan. “Aturan jangan berubah-ubah alasannya investasi di sektor pertambangan dikenal padat modal dan berisiko tinggi. Perlu juga ada sinkronisasi antara Kementrian dan Lembaga sehingga kebijakannya tidak tumpang tindih dan saling berlawanan,”terang Ense yang juga Direktur Operasional PT. Adhita Nikel Indonesia.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?