Jakarta, TAMBANG –  Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengungkapkan, masalah yang terjadi pada penambangan rakyat selama ini belum mengemuka dan belum menjadi pembahasan serius pemerintah.

 

Menurutnya, hal-hal yang seharusnya menjadi pembahasan dalam penambangan rakyat yakni arah kebijakan manajemen penambangan  rakyat dan peran penambangan rakyat bagi manajemen pertambangan secara umum mesti lebih besar.

 

“Hari ini yang mendapatkan takaran besar yaitu korporasi IUP dan Kontrak Karya dan PKP2B, sementara pelaku-pelaku usaha pertambangan rakyat tidak mendapatkan porsi yang lebih besar, baik dalam konteks hukum peraturan. Oleh karena itu, derma atau keberpihakan penambangan rakyat itu harus dimanifestasikan dengan adanya hukum yang melindungi atau dengan hukum yang mendukung adanya penambangan rakyat,” ungkap Bisman dalam diskusi Lebih Menguntungkan Tambang Rakyat atau Freeport di Jakarta, Senin (5/8).

 

Menurut Bisman, penambang rakyat juga  dikonotasikan bahwa pertambangan rakyat itu menghancurkan lingkungan dan pertambangan rakyat tidak kondusif dan beresiko tinggi. Ketentuan- ketentuan inilah yang menurut Bisman harus dijamin dalam Undang-Undang.

 

Oke rakyat diberi peluang untuk melakukan pertambangan tetapi dijamin tidak merusak. Oke rakyat diberikan potensi namun dijamin kondusif. Keselamatan juga dijamin. Nah ketentuan ketentuan itulah yang harus dijamin oleh Undang-Undang terkait  dengan  manajemen pertambangan rakyat,” lanjut Bisman.

 

Menurut Bisman, perihal tentang pertambangan rakyat ini belum mengemuka. Jadi wawasan dan gosip pertambangan rakyat belum menjadi perhatian stakeholder maupun banyak pihak. Padahal pemasukan negara akan sungguh besar dari penambang rakyat. Ekonomi rakyat yang dibangun oleh penambang rakyat juga besar.

 

Bisman mengungkapkan, pasal-pasal yang membahas dan mengatur tentang penambangan rakyat tidak banyak. Oleh sebab itu, beliau melontarkan pertimbangan untuk  pembuatan undang-undang mengenai penambangan rakyat.

 

“Kalau nanti digulirkan akan sangat menarik. Kalau pun toh tidak menjadi undang-undang sendiri, paling gak ada dua bagian yang betul betul isinya pinjaman dan manajemen pertambangan rakyat,” ujar Bisman.

 

Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menyambut baik hal itu dan mengungkapkan akan mempersiapkan. Sebab dikala ini menurutnya yang banyak mengenali perihal penambangan rakyat yakni APRI.

 

Iya bergotong-royong kami akan siapkan. Karena masalah penambang rakyat kan memang APRI yang kini ini banyak tahu dan memang data yang real.  Karena Pemerintah sendiri gak ada data untuk pertambangan rakyat,” terang Gatot.

 

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?