Jakarta,TAMBANG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi Permen ESDM No.8 Tahun 2017 dengan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 perihal Perubahan Ketiga Atas tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas. Ada beberapa pasal yang diubah diantaranya pasal 2 dan 4 yang mengontrol perihal bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok persetujuan bagi hasil gross split.  

Pemerintah menghapus ketentuan Pasal 24 yang menertibkan tentang pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan kepada daerah kerja yang hendak selsai rentang waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang hendak selsai dan diperpanjang.

Permen ini menghapus Pasal 25 abjad b, mengubah huruf d dan menambahkan satu huruf yaitu e. Ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) memutuskan bentuk dan ketentuan pokok kesepakatan kolaborasi yang hendak diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan pendapattingkat resiko, iklim investasi dan faedah yang sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 2 ayat 2 menyatakan penetapan bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kolaborasi dapat menggunakan bentuk ialah Kontrak Bagi Hasil Gross Split; Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian ongkos operasi, atau Kontrak kerja sama lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 3, dalam hal Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok persetujuan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling sedikit memuat standar yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian administrasi operasi berada pada SKK Migas dan modal dan resiko semuanya ditanggung Kontraktor.

“Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 karakter a, menggunakan prosedur bagi hasil permulaan (base split) yang mampu diadaptasi menurut unsur variabel dan unsur progresif,” demikian suara Pasal 4.

Sementara pasal 25 juga diubah menjadi kesepakatan kolaborasi yang telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan. Kemudian dinyatakan tetap berlaku hingga dengan tanggal berakhirnya perjanjian yang bersangkutan. Sementara kebijakan yang dihapus ialah kontraktor yang kesepakatan kerja samanya sudah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dapat merekomendasikan perubahan bentuk perjanjian kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam hal Kontraktor menganjurkan pergeseran bentuk persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam abjad c, biaya operasi dapat dipertimbangkan menjadi komplemen split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1. Kemudian terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya selaku pengelola kawasan kerja baru yang persetujuan kerja samanya belum ditandatangani, Menteri memutuskan bentuk persetujuan kerja samanya. Aturan ini juga meniadakan Pasal 25A.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?