Jakarta,TAMBANG – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Djoko Raharjo Abumanan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN dan Direktur Pengadaan Strategis Dua. Ia sebelumnya menjabat Direktur Bisnis Regional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
“Sebelumnya Bapak Sofyan Basir sudah mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh RUPS,” ungkap Plh. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Rabu (29/5).
Sementara itu, untuk posisi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara digantikan oleh Supangkat Iwan Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis Dua.
RUPS juga mengangkat dan menetapkan Sripeni Inten Cahyani selaku Direktur Pengadaan Strategis Satu. Surat Keputusan diberikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah. Acara serah terima dan pengangkatan Direksi PLN digelar di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Dengan pergantian diatas maka susunan Direksi PLN sebagai berikut:
- Djoko Raharjo Abumanan sebagai Plt Direktur Utama PLN
- Sripeni Inten Cahyani sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1
- Djoko Raharjo Abumanan sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2
- Sarwono Sudarto sebagai Direktur Keuangan
- Muhamad Ali sebagai Direktur Human Capital Management
- Syofvi Felienty Roekman sebagai Direktur Perencanaan Korporat
- Amir Rosidin sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah
- Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara
- Haryanto W.S. sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat
- Machnizon selaku Direktur Bisnis Regional Kalimantan
- Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi
- Ahmad Rofiq sebagai Direktur Bisnis Maluku dan Papua
- Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera
Pengangkatan Djoko Raharjo Abumanan selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN dilakukan sehabis Sofyan Basir ditahan pada hari Senin (27/5), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK.