JAKARTA, TAMBANG –  PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perjuangan PT BUMI Resources Tbk (BUMI), telah memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah lewat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 9 Maret 2022.

Tambahan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 perihal Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

Presiden Direktur BUMI Resources Tbk, Adika Nuraga Bakrie memberikan bahwa derma izin ini akan memiliki pengaruh baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang terbilang responsif tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah alasannya adalah mengakui bantuan kami kepada kas negara, bantuan kami bagi masyarakat di sekeliling lewat acara pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik manajemen pertambangan kelas dunia,” katanya dalam informasi tertulis, Jumat (11/3).

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan mampu diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?