Jakarta,TAMBANG – Sudah setahun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ditandatangani. Presiden Joko Widodo meneken beleid ini pada 10 Juni tahun lalu.

Namun sampai sekarang, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diundangkan. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, hukum turunan mesti final paling terlambat setahun setelah UU Minerba diterbitkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menentukan satu Peraturan Pemerintah akan secepatnya disahkan. Dari UU Minerba yang gres, dijadwalkan akan ada 3 PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang paling maju adalah PP wacana pengusahaan. Statusnya semua menteri sudah paraf dan sudah ada di tangan Presiden. Tinggal tunggu Presiden tanda tangan,” terperinci Ridwan Djamaluddin dalam diskusi bertajuk Satu Tahun UU Minerba: RPP Minerba Dan Kepastian Berusaha Pertambangan yang diselenggarakan Majalah TAMBANG melakukan pekerjaan sama dengan Armila & Rako Law Firm.

Ridwan mengakui perumusan PP sebagai regulasi turunan terbilang lambat. Ia menyampaikan pada November 2020 pihaknya telah siap mempublikasikan satu PP. Namun ternyata ada tiga pokok gosip yang belum sepakat. “Tetapi sekarang sudah final semua,” tandasnya.

Ia kemudian menerangkan salah satu berita yang menjadi materi diskusi alot, yaksi soal perusahaan yang baru masuk ke industri pertambangan harus punya keterkaitan dengan perusahaan yang sudah lama berkecimpung di dunia pertambangan.

“Alasannya kita tidak ingin semoga perusahaal abal-abal masuk industri pertambangan. Itu agak usang diskusinya sebab sebagian orang menganggap ini mirip menutup peluang pemain gres masuk ke industri pertambangan. Itu yang agak usang pembahasannya,” terang Ridwan.

Sementara dua PP lainnya, adalah PP tentang daerah pertambangan serta PP wacana pembinaan dan pengusahaan sedang dalam proses harmonisasi .

“Artinya substansi telah dibicarakan antar kementerian. Harusnya tidak ada persoalan yang substansial. Kemudian PP pelatihan dan pengawasan sedang dalam proses pembahasan panitia antar kementerian,” lanjut Ridwan.

Ia menerangkan, hari ini, Rabu (16/6), pihaknya mengikuti rapat terkait desain Perpres yang salah satu muatannya membicarakan soal planning pendelegasian kewenangan ke pemerintah kawasan.

“Rapat hari ini membahas tentang rancangan Perpres. Dalam beleid ini nantinya akan dikontrol terkait pendelegasian kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi yang mencakup dua topik besar, yakni Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sudah tamat harmonisasi, namun yang agak alot katanya materi yang terkait dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ridwan.

Untuk dimengerti, selain Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, hadir juga dalam diskusi ini Irwandy Arif, yang yaitu Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) yang juga Staf Khusus Menteri ESDM. Kemudian Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) Ido Hutabarat, Ketua Umum IAGI Muhamad Burhanuddinur, Ketua Umum PEHAPI Rizal Kasli, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Aspindo Bambang Tjahyono dan Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?