Jakarta,TAMBANG,- Secara perlahan Pemerintah membuka kran ekspor. Hari ini, Kamis (20/1), total telah ada 139 perusahaan yang diizinkan mengekspor kerikil bara. Hal ini ditegaskan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam pertemuan pers Kinerja Minerba tahun 2021.

“Kaprikornus per hari ini terhadap 139 perusahaan kerikil bara yang sudah menyanggupi kewajiban DMO sebesar 100% atau lebih sudah tidak lagi tidak boleh untuk melaksanakan ekspor,” tandas Ridwan.

Di kesempatan itu, Ridwan kembali menjelaskan argumentasi larangan ekspor kerikil bara di awal tahun 2022 ini diberlakukan tanpa pengecualian. Menurutnya, langkah tersebut dilatari oleh keperluan PLN kepada batu bara yang sangat kritis. Di mana ada 17 PLTU dengan total kapasitas pasokan listrik sampai 10 GW yang kesulitan mendapat pasokan watu bara. Dengan potensi konsumen yang terdampak mencapai 10 juta orang.

“Semangat kita yakni mengamankan pasokan watu bara dalam negeri,” terangnya.

“Sekali lagi perlu saya jelaskan saat semuanya dihentikan karena selain kerikil bara, kita juga memerlukan tongkang dan kapalnya. Kalau masih ada kerikil bara yang diekspor maka kapal dan tongkang akan dipakai untuk ekspor. Kedua, memang kita tutup pintu seluruhnya semoga tidak ada pengecualian. Karena begitu ada pengecualian akan sulit mengontrol pengecualian tersebut,” terang Ridwan.

Meski demikian, dia menyampaikan kebijakan larangan ekspor ini sifatnya sementara, bagian dari manajemen keadaan darurat untuk mempertahankan keandalan pasokan watu bara dalam negeri.

“Dalam perjalanannya, hingga dikala ini kami selalu memeriksa baik dengan PLN secara terbatas maupun melalui rapat yang dipimpin oleh para menteri. Sudah terjadi beberapa pertumbuhan. Saat ini telah kami izinkan 75 kapal menampung kerikil bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi kewajiban DMO (domestik market obligation) 100%,” terangnya.

Kemudian ada 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhannya terhadap DMO kurang dari 100%, namun telah memberikan surat pernyataan di atas meterai akan menyanggupi DMO dan bersedia dikenakan sanksi.

Selain itu, juga ada 9 Kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan jual beli (traders) yang sudah diizinkan berangkat alasannya adalah ketika ini memang bagi perusahaan trader ini tidak dikenai kewajiban DMO.

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM ihwal Pedoman Pelarangan Ekspor batu bara dan Pedoman Pengenaan Denda.

“Sudah diproses Kepmennya dan telah merekomendasikan pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan pemegang PKP2B atau IUP yang telah menyanggupi keharusan DMO 100% atau lebih,” tutup Ridwan.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?