Jakarta, TAMBANG – Sejumlah praktisi di bidang pertambangan meminta pembahasan ulang soal Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba). Hal tersebut disampaikan setelah Kementerian ESDM dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dimengerti bakal melanjutkan isi draf RUU Minerba.
Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara mengimbau supaya dewan perwakilan rakyat menyusun draf yang gres. Pasalnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang ada, dinilai memiliki masalah.
“Dianggap perlu untuk dimulai dari permulaan, bukan dengan carry‐over atas draf yang DIM telah disusun,” ungkapnya dikala menghadiri diskusi perihal RUU Minerba di Jakarta, Kamis (28/11).
Salah satu duduk perkara yang dimaksud, contohnya pasal 169 A (2b), yang menyebutkan perusahaan tambang boleh melanjutkan operasi bikinan dengan luas daerah sebagaimana yang telah disetujui. Tanpa diterangkan batasan maksimalnya.
Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang yakni 15.000 hektare.
Hal ini dibenarkan oleh Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring.
“Ditetapkan tidak mampu melebihi perluasan total maksimum 15 ribu hektare, draf yang tercantum dalam DIM secara tersembunyi dimungkinkan melampaui,” beber Simon.
Kemudian, berdasarkan Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, DIM tersebut belum memuat aturan yang mampu memajukan aktivitas eksplorasi. Padahal jumlah cadangan nasional dikala ini makin menipis.
“Kebijakan yang tidak pro eksplorasi yang menjadikan eksplorasi tidak berkembang, sehingga perlu dikaji ulang,” pungkasnya.