Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Usaha Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) meminta Pemerintah memperkuat jaminan berusaha untuk memutuskan kelangsungan bisnis kontraktor tambang. Sebab, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) mempunyai donasi besar dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Direktur Eksekutif Aspindo, Bambang Tjahjono mengatakan, dikala ini Pemerintah belum maksimal memperlihatkan sorotan kepada sektor perjuangan jasa lewat regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 atau dalam revisinya, UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Padahal, kata Bambang, kontraktor tambang berperan menyerap tenaga kerja, mendatangkan investasi, serta berkontribusi kepada pendapatan negara melalui setoran pajak.

“Dalam UU cuma dibahas 4 pasal ihwal perjuangan jasa. Ini memberikan kurangnya fokus Pemerintah terhadap IUJP. Padahal investasi, tenaga kerja, donasi pajak, dan lain-lain mayoritas ada di IUJP, terutama watu bara,” ungkap Bambang melalui keterangannya yang diterima awak media, Selasa (25/5).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2020 sektor usaha jasa pertambangan menorehkan nilai investasi meraih Rp 70,31 triliun, dengan besaran penerimaan negara sebesar Rp 4,48 triliun, dan penerimaan kawasan sebesar Rp 3,42 triliun.

“Itu concern aku ihwal UU, tetapi dukungan Kementerian ESDM beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perhatian lebih besar ihwal pentingnya IUJP, walaupun dibatasi UU yang ada,” ulas Bambang.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Universal Support, Nadarajah menjelaskan, kontraktor tambang memiliki andil membuka lapangan pekerjaan mulai dari bidang teknisi tambang, operator alat berat, manajemen, sampai buruh bernafsu untuk cuci dan masak.

Menurutnya, Pemerintah perlu memperlihatkan jaminan berupaya terhadap sektor usaha jasa, yaitu dengan memperkuat tunjangan aturan lewat UU atau hukum turunannya.

“Hampir 95 persen tambang utamanya watu bara dikerjakan oleh kontraktor. Itu sebabnya investasi dan perembesan tenaga kerja porsinya besar di usaha jasa. Pemerintah sudah sebaiknya lebih menunjukkan perhatian lewat regulasi yang berlaku,” ulasnya.

Untuk dikenali, Universal Support tercatat memiliki jumlah karyawan meraih ribuan orang. Pemegang IUJP Penanaman Modal Asing ini, mengantongi persetujuan joint operation dengan tambang kerikil bara di Sorolangun dan Batanghari, Jambi, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tahun kemudian, operasi Universal Support di Batanghari terpaksa berhenti karena kontrakanya diputus sepihak oleh dua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, sekitar 400 orang pekerja lokal menganggur.

“Kami ikut membangun infrastruktur desa dan memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja. Namun ketika operasi berhenti, perputaran ekonomi masyarakat tersendat,” beber Nadarajah.

Menanggapi perkara semacam ini, Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak mampu ikut campur menanggulangi konflik pemutusan koordinasi antara pemilik tambang dengan kontraktor. Sebab, hal tersebut menyangkut urusan bisnis.

Fokus Pemerintah hanya memutuskan aktivitas IUP berlangsung sesuai target dan planning. Apabila ada kontraktor yang diputus kerjasamanya, maka mampu mencari kontraktor lain.

“Kontrak antara IUP dan IUJP itu bersifat business to business. Kalau ada duduk perkara, aspeknya keperdataan. Kita tidak akan campur tangan. Concern Pemerintah adalah aktivitas perjuangan tetap jalan” ujar Sonny.

Sebagai isu, ketiga perusahaan tersebut kini beradu di meja hijau. Universal Support menggugat atas tuduhan wanprestasi. Kontrak menggarap tambang yang sebaiknya berlaku sampai 2028, pada pertengahan 2020 diputus oleh Bumi Bara dan Kurnia Alam.

Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan somasi Universal Support pada akhir April kemudian. Namun, Bumi Bara dan Kurnia Alam berusaha melawan dengan mengajukan banding.

Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara yang menjadi Saksi Ahli dalam persidangan tersebut, Ahmad Redi beropini, pemegang IUP pada prinsipnya mampu melaksanakan kegiatan usaha pertambangan secara sendiri, tetapi jikalau terikat persetujuandengan pihak lain, maka hak melaksanakan operasi secara sendiri ternegasikan.

“Apabila pemegang IUP melakukan sendiri padahal dalam kesepakatan pelaksanaan kegiatan itu disepakati dengan pihak lain, terang mampu dianggap perbuatan cidera janji,” tuturnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?