Jakarta, TAMBANG – Pemerintah perlu mendorong sektor swasta untuk melakukan praktik operasi perusahaan secara lebih baik dan melebihi persyaratan hukum yang ada (beyond compliance). Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral), Rachmat Makkasau mengungkapkan, hal ini perlu dilakukan dalam menanggulangi perubahan iklim.
“Indonesia sudah menerapkan instrumen yang bagus dalam memacu sektor swasta memberi kontribusi nyata kepada upaya perubahan iklim, “ ungkap Rachmat ketika menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Perubahan Iklim, United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC/COP 25) di Madrid, Spanyol, yang berjalan 2-13 Desember yang bernuansa Kontribusi Sektor Swasta dalam Menanggulangi Perubahan Iklim.
Instrumen yang dimaksud yakni system evaluasi PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Amman Mineral sudah 7 kali mendapatkan peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER Peringkat Hijau diberikan pada setiap perusahaan yang kinerjanya dinilai melampaui tolok ukur yang ditetapkan oleh KLHK atas banyak sekali faktor tergolong dalam hal pengelolaan lingkungan dan acara pengembangan penduduk di sekitar daerah kerjanya.
Menurut Rachmat beberapa patokan penilaian dari PROPER yang diterapkan di dunia industri terutama tambang sejalan dengan upaya global dalam menghadapi pergeseran iklim mirip efisiensi energi, pengurangan emisi, pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi.
“Pemerintah menyambut aktual bantuan yang diberikan oleh sektor swasta. Peningkatan bantuan sektor swasta di Indonesia pada tahun 2019, jika dinilai sekitar USD 3.5 miliar,” lanjut Rachmat.
Sebagai informasi, COP 25 UNFCCC yang juga dikenal dengan COP 25 (Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim ke-25) tahun ini diselenggarakan di Madrid, Spanyol atas koordinasi antara pemerintah Spanyol dan Chile. COP 25 ini merupakan pertemuan iklim terkakhir untuk mempersiapkan pelaksanaan Kesepakatan Paris hasil COP 21 di Paris tahun 2015.
Kesepakatan iklim yang sudah diratifikasi oleh 195 negara disepakati mulai 2020 hingga 2030 dengan target menurunkan emisi gas rumah beling untuk menekan kenaikan suhu bumi dibawah 1.5 derajat celcius.