Jakarta, TAMBANG – PT Golden Energy Mines masuk daftar anak usaha Grup Sinarmas yang disengketakan oleh Freddy Widjaja, hebat waris salah satu pendiri Sinarmas, almarhum Eka Tjipta Widjaya.
Berdasarkan catatan situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, somasi Freddy diajukan pada 16 Juni 2020. Freddy menggugat 5 saudara tirinya sesama jago waris almarhum Eka Tjipta. Kelimanya yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Wijaja dan Franky Oesman Widjaja.
Sidang pertama somasi bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020 itu, berlangsung pada pada 29 Juni. Kemudian sidang kedua digelar pada Senin 13 Juli 2020.
Dalam gugatannya, Freddy menuntut hak atas harta warisan di 12 perusahaan yang berhubungan di bawah Grup Sinarmas, salah satunya Golden Energy Mines. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara ini, diketahui mempunyai total aset pada 2019 sebesar Rp 11,70 triliun.
Freddy menuntut supaya pengadilan mengabulkan permohonannya, adalah membagi harta waris sesuai aturan perdata, masing-masing setengah bagian.
Kata Golden Energy
Golden Energy merupakan perusahaan terbuka yang melantai di Bursa Efek Indonesia, sehingga posisinya tidak mampu berdalih, terpaksa harus buka suara kepada publik untuk menerangkan perihal sengketa tersebut dan kaitannya dengan perusahaan.
“Berita tersebut yaitu benar bahwa terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari Freddy terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaya, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja,” kata Corporate Secretary Golden Energy, Sudin lewat keterangan resminya, Jumat (17/7).
Lebih lanjut, Sudin juga mengenali bahwa Freddy meminta pengadilan agar dirinya ditetapkan sebagai mahir waris sah dari Eka Tjipta, dan menyatakan aset Golden Energy sebagai warisan peninggalan Eka Tjipta.
Namun, Sudin membantah kalau sengketa di pengadilan antara Freddy dan saudara-kerabat tirinya akan membawa ekses kepada perusahaan. Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham secara langsung di Golden Energy.
“Menurut kami, somasi dari penggugat untuk memutuskan aset perseroan ke dalam harta waris Eka Tjipta Widjaja dan atau gugatan terhadap tergugat, tidak terkait pribadi dengan perseroan, mengenang Eka Tjipta dan atau tergugat tidak memilliki saham secara langsung dalam perseroan,” tutur Sudin.