Jakarta, TAMBANG- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melaksanakan perbaikan iklim investasi, salah satunya lewat pemangkasan perizinan. Sebanyak 186 perizinan telah dipangkas, tergolong pengurusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa pendukung di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang jumlahnya sekitar 1.800 hingga 2.000 pengajuan per tahun.

 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, dikala ini Kementerian ESDM mempublikasikan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang ialah suatu dokumen atau bukti akreditasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, tetapi SKUP bukanlah pengganti SKT dan bukan pula instrumen wajib selaku kriteria mengikuti lelang (tender).

 

“Hari ini kita mengumpulkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor untuk menerangkan bahwa SKT Migas sudah lama dihapus, namun tampaknya pelaku di industri belum mencicipi bahwa SKT ini telah dihapus,” ujar Arcandra lewat keterangan resmi, Kamis (18/7).

 

Kegiatan usaha Migas di Indonesia lanjut Arcandra, mesti mampu membuat multiplier effect, tergolong dalam hal kenaikan kapasitas nasional. Pembinaan terhadap kesanggupan produsen dalam negeri melalui penerbitan SKUP Migas dikala ini sudah tersedia secara online dan tidak di pungut ongkos. Pelayanan mesti dimudahkan agar investor tiba untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Saat ini telah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP.

 

“Tujuan dihapuskannya SKT yakni untuk membuat lebih mudah rantai bisnis di jasa pendukung Migas sehingga perjuangan-usaha baik itu kecil, menengah dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang Migas itu bisa pribadi berinteraksi dengan KKKS-nya tanpa lagi memerlukan SKT,” lanjut Arcandra.

 

SKUP diterbitkan untuk menawarkan apresiasi bagi tubuh perjuangan yang mempunyai kesanggupan aktual meliputi faktor legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual, bukan ialah instrumen wajib untuk patokan lelang dalam PTK SKK Migas No 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).

 

“SKUP tidak dipersyaratkan selaku standar lelang. SKUP ini diberikan lebih kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya sehingga kontraktor bisa menyaksikan apakah mereka punya lokal konten yang mencukupi,” terperinci Arcandra.

 

Sebagaimana dimengerti, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan regulasi ini, pengurusan SKUP Migas menjadi lebih singkat, transparan dan akuntabel melalui metode online.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?