Jakarta, TAMBANG – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyebut bahwa salah satu aspek penyebab banyak penambang ilegal di daerahnya imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal ini beliau sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII dewan perwakilan rakyat RI bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (11/4).

“Kasus tambang ilegal sesudah UU nomor 30 2020 ini sungguh luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang,” jelas Isran, dikutip selasa (12/4).

Dalam rapat yang dipimpin ketua Panja Ilegal Mining Eddy Soeparno ini, Isran memberikan banyak kerugian yang menimpa daerahnya tersebut, mirip pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

Menurutnya, nyaris semua jalan negara, provinsi, kabupaten dan kota mengalami kerusakan. Hal ini sebab jalan-jalan tersebut sering dilewati kendaraan berat pengangkut batu bara.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan lingkungan, dan infrastruktur rusak. Dana bagi hasil yang kembali ke tempat pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” beber Isran.

Sebagai kepala daerah, beliau pun tidak mampu berbuat apa-apa karena semua kebijakan tergolong perihal pengawasan, telah ditarik ke pusat. Ia pun berharap, prosedur perizinan tambang mampu terintegrasi dengan pimpinan tempat, termasuk dalam hal pengawasan.

“Saat ada pergantian UU 23 tahun 2014, masih tidak mengecewakan alasannya provinsi masih mempunyai takaran pengawasan. Tapi, UU ini terbit seluruhnya tamat,” jelasnya.

Sebagaimana dikenali, selain Gubernur Kaltim, RDP juga turut dihadiri Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur KaIimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam sidang tersebut, mayoritas gubernur berharap mekanisme pengawasan dikembalikan lagi ke daerah. Hal ini karena para pengangsir selalu beralasan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kapasitas untuk menindak lantaran semua kendali telah ada di pemerintah pusat.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?