Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa bagan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti dari penjualan batu bara yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2022, tidak akan merugikan tubuh usaha.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahan Batubara Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria dikala sosialisasi PP tersebut secara virtual, Senin (18/4).

“Pada dikala harga tinggi pastinya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat. Tapi pada saat batu bara berada di harga yang sangat rendah, pemerintah tak ingin membebani perusahaan kepada keharusan finansialnya atau menentukan kondusifnya situasi berupaya,” ungkap Lana.

Pajak penghasilan ini, kata Lana, akan dikenakan pada seluruh pemegang izin, mulai dari IUP, IUPK (Peralihan WPN-daerah pencadangan negara), IUPK sebagai kelanjutan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan PKP2B itu sendiri.

Menurutnya, pengenaan royalti tersebut mencakup subjek, objek dan perhitungan pajak penghasilan. Kemudian penyusutan dan amortisasi, derma dan atau biaya di bidang perjuangan pertambangan, perbandingan utang dan modal serta pemenuhan keharusan pemotongan dan atau pemungutan.

“Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi IUP dan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. Yaitu yang ketika ini masih berlangsung, PP 81 tahun 2019. Di mana dengan perbedaan kalori, akan dibedakan pajak masing-masing 3 persen, 5 persen dan 7 persen. Kemudian PKP2b sesuai dengan kontrak yang ada di pkp2b yakni 13,5 persen hingga berakhirnya jangka waktu PKP2B,” ungkapnya.

Namun berdasarkan Lana, di PP ini ada pengaturan baru untuk badan perjuangan pemegang IUPK selaku kelanjutan PKP2B. Aturan tersebut adalah pengenaan tarif royalti berjenjang sesuai dengan Harga Acuan Batu Bara (HBA).

“Baru lalu pengaturan gres yang ada kewajiban perpajakan dan pnbp bagi pemegang iupk selaku perpanjangan kelanjutan PKP2B, maka kewajiban PNBP bikinan ini akan dikerjakan dengan tarif berjenjang sesuai dengan HBA di mana kita buat dengan lima jenjang,” bebernya.

Dalam PP ini, kata Lana, IUPK dari PKP2B generasi I, PNBP produksinya berkisar 14 persen-28 persen sesuai HBA. Sementara, IUPK dari PKP2B generasi I plus, tarif PNBP produksi berkisar 20 persen-27 persen sesuai HBA.

Lana kemudian menjelaskan, IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkan PP ini, maka tubuh usaha bersangkutan wajib melakukan ketentuan PP tersebut semenjak 1 Januari 2022. Sementara, IUPK yang diterbitkan serentak dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan PP akan berlaku pada tahun berikutnya atau 1 Januari 2023.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?