JAKARTA, TAMBANG – Perusahaan tambang yang sementara waktu kemudian Izin Usaha Tambangnya (IUP) dicabut, mampu mengajukan hak jawab kepada pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwanto.
“Bagi yang merasa tidak puas, mampu melaksanakan hak bantah. Prinsipnya yaitu kita ingin keadilan. Banyak juga yang melakukan hak jawab sebab perusahaannya dinilai sudah menyanggupi ketentuan dari pemerintah,” ungkapnya terhadap media, Kamis (24/2).
Dia kemudian menjelaskan bahwa pemerintah baik Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bisa saja melakukan kekeliruan ketika mengusut kelengkapan berkas permintaan perizinan serta Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perseroan.
“Mungkin saja ada komponen ketidakcermatan, baik BPKM maupun ESDM, bahwa IUP tersebut bahwasanya tidak pantas dicabut, tapi malah dicabut,” imbuhnya.
Informasi pencabutan IUP, kata dia bersumber dari Kementerian Investasi/BKPM, sementara pengajuan permintaan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan pertambangan ada di Kementerian ESDM.
Dia kemudian mencontohkan ada perusahaan pemegang IUP dengan tempat eksplorasi pertambangan nikel yang begitu luas, namun dibiarkan mangkrak begitu saja. Sementara ada perusahaan lain yang betul-betul ingin melakukan acara pertambangan nikel namun tidak mampu berbuat apa-apa, mungkin saja alasannya adalah belum mempunyai IUP.
“Belum lagi ada yang seenaknya memasarkan IUP ke pihak lain, tanpa melaksanakan kegiatan buatan penambangan nikel. Apalagi korporasi yang telah go public, menguasai kawasan pertambangan yang luas, maka portofolionya di pasar modal menjadi tinggi,” ujarnya.
Kata Sugeng, idelanya perusahaan pertambangan yang produktif yang dinilai bagus. Sehingga, ada tenaga kerja yang terserap, ada pajak, bagi hasil, dan sebagainya.
Meski begitu, dia menekankan bahwa perusahaan pertambangan yang sedang produksi tidak mungkin IUP-nya dicabut, kecuali terbukti melaksanakan pelanggaran mirip illegal mining. Illegal mining itu, kata ia seolah-olah berproduksi, namun acara bikinan tersebut melanggar hukum.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mempublikasikan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ihwal Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan watu bara. Proses pencabutan dikerjakan secara bertahap semenjak Januari 2022.
Karena itu, pemerintah berniat mencabut 2.078 IUP dengan berbagai pertimbangan termasuk alasannya adalah mereka dianggap sudah melanggar hukum. Malah sebanyak 180 IUP sudah dicabut oleh BKPM yang berisikan 112 IUP mineral dan 68 IUP kerikil bara pada pertengahan Februari kemudian.