Opini oleh Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies, Budi Santoso.
Menanggapi pernyataan Menteri ESDM Bapak Ignasius Jonan berkaitan dengan peresmian Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM, “PSDM ESDM bangkit lima kampus mulai tahun depan, sebab kita sudah usang tidak berupaya kembangkan SDM di pertambangan”.
Pernyataan tersebut ibaratnya Menteri Jonan, seperti bangun kesiangan dan menjajal menjadi jagoan. Seolah-olah menjadi kecenderungan pejabat dikala ini untuk menunjukan dirinya lebih baik, perlu merendahkan bangsanya sendiri (mungkin niatnya selaku koreksi), dan ini diulang‐ulang khususnya ketika dikaitkan untuk mendukung kebijakannya, ini juga terjadi pada menteri sebelumnya saat akan mepromosikan aneh, selalu mengaitkan dengan rendahnya mutu sumberdaya insan nasional. Pernyataan‐pernyataan pejabat yang cenderung merendahkan bangsa sendiri justru mengesankan pejabat tersebut memiliki mental inferior, sebab tidak kompeten atau refleksi tidak mampu, bahkan terkesan “buruk tampang cermin dibelah”.
Karut-marut kebijakan di lingkungan ESDM sebetulnya bukan karena masalah SDM tetapi problem administrasi yang tidak memiliki visi dan menempatkan orang (yang salah) di kawasan yang salah, bisa disebut “incompetent by system”, alasannya tidak semua bidang “anybody can do”, dan tentunya bidang tersebut membutuhkan pengalaman, wawasan dan konsitensi terhadap substansi yang diatur.
Orang yang memiliki background yang bebada, tidak serta merta mampu mengikuti dan bisa tepat guna. Industri pertambangan dan pendidikan pertambangan di Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun, dan kini sudah banyak perguruan tinggi dan diploma yang membuka jurusan teknik pertambangan serta geologi. Secara individu, banyak tenaga hebat Indonesia yang memiliki kualifikasi yang setara secara internasional. Perusahaan-perusahaan besar pertambangan dan energi di Indonesia sudah banyak yang dikerjakan oleh tenaga hebat nasional, dan juga tenaga mahir Indonesia banyak yang menjadi konsultan di mancanegara (Australia, Kanada dan Amerika).
Saat ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) telah membuat kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI), untuk melaksanakan estimasi sumber daya dan cadangan yang setara dengan negara‐negara maju lainnya, dan KCMI sudah menjadi anggota Committee for Mineral Reserves Internartiona Reporting Standars (CRIRSCO), yang bermakna tenaga ahli pertambangan dan geologi Indonesia (PERHAPI dan IAGI) setara dengan tenaga andal di 11 negara anggota CRIRSCO tersebut (Australia, Brazil, Canada, Chile, Colombia, Europe, India, Indonesia, Kazakhstan, Mongolia, Russia, South Africa, Turkey, USA).
Bagi orang yang tidak memahami industri pertambangan yaitu “abstrak”, dan ini yang berlainan dengan industri “perhubungan atau transportasi” yang lebih ke arah manajemen. Industri pertambangan adalah industri yang tidak hanya menuntut kompetensi (ilmu, wawasan, teknologi dan keahlian), tetapi juga integritas (akhlak) alasannya adalah rawan kepada penyimpangan.
Kekayaan mineral dan minyak yang diklaim selaku kekayaan negara cuma bernilai saat telah didapatkan, mempunyai manfaat sesudah dikelola dengan benar dan mampu menyejahterakan dan memakmurkan jika menyanggupi tolok ukur hemat.
Industri tambang tidak cuma persoalan administrasi tetapi memerlukan akad jangka panjang dan konsistensi, karena menemukan sumber daya dan cadangan mineral ibaratnya mencari jarum dalam jerami dan membutuhkan waktu yang usang, dan ongkos yang tak sedikit (kesempatantidak kembali). Inilah kenapa tenaga andal pertambangan dan geologi tidak sekadar orang yang cuma mampu menggali dan memasarkan, namun juga mampu mendapatkan dan menyebabkan faedah ekonomi. Tidak ada tambang tanpa bisa menemukan sumber daya.
Rencana ESDM yang mau membangun 5 Kampus untuk PPSDM tahun depan, adalah mengulang kekagagalan periode kemudian, di mana Pemerintah sebelumnya pernah mendirikan pendidikan khusus di ESDM yang kesannya ditutup. Sebaiknya dana yang tersedia dipergunakan untuk merevitalisasi acara studi pertambangan dan geologi yang telah ada (bahkan sudah dianggap keunggulan antara nisbah potensi kerja dan jumlah lulusan yang ada), dan berhubungan dengan asosiasi profesi yang ada.
Era pengembangan SDM dan profesionalisme ke depan ialah kurun “self regulated” di mana dinamika tuntutan industri dan pertumbuhan teknologi yang dinamis dikelola oleh asosiasi profesi dan keterlibatan Pemerintah menjadi berkurang. Sebaiknya Pemerintah lebih mengarah kepada merencanakan kebijakan yang mau menjadi “lahan subur” untuk berkembang dan berkembang bagi profesional Indonesia dengan menetralisir aturan‐aturan (rancangan sertifikasi) yang tumpang tindih, yang dipraktekkan pada tenaga andal dan profesional nasional.
Tanpa pretense yang jelek, ketika pengangkatan Kepala Bagian tersebut dari TNI (Tentara Nasional Indonesia), sangat tidak tepat kalau peningkatan SDM di ESDM membutuhkan seseorang serdadu alasannya adalah akan cacat konsep dan cacat pikir kalau tenaga andal di bidang pertambangan dan energi dianggap selaku tentara.