Jakarta, TAMBANG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masih dalam proses pembahasan. Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengimbau biar pihak Pemerintah tidak menunjukkan pernyataan atas ketentuan yang belum disahkan.
Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan menyebabkan spekulasi yang mampu memengaruhi harga pasar dan komoditas.
“Terkait (revisi) UU Minerba, aku sungguh mengusulkan, kalau contohnya pihak pasar atau pihak media mau menciptakan prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini Pemerintah, seharusnya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas,” ungkap Jonan lewat informasi resminya, Senin (16/9).
Selain harga komoditas, kekhawatiran lainnya adalah kalau ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil laba dari pernyataan tersebut.
“Karena pasarnya (komoditas) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil laba-laba dari pernyataan yang belum pasti terjadi,” ujar Jonan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyertakan, UU Minerba yang berlaku saat ini baru berusia 10 tahun, sementara revisi terhadap UU sebelumnya, adalah UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, gres dilaksanakan sehabis 33 tahun.
Untuk itu, revisi UU Minerba ini mesti menjawab permasalahan yang terjadi ketika ini dan masa yang mau datang.
“Ini (UU Minerba) baru 10 tahun. Kalau 10 tahun direvisi tidak kita manfaatkan untuk kepentingan jangka panjang kan salah juga. Maka dari itu kita minta aksesori waktu, jangan tergesa-gesa. Undang-Undang itu mesti menjawab masalah sekarang dan visi ke depan. Semua masalah kita inventarisasi, termasuk kepada bagaimana KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), IUP (Izin Usaha Pertambangan) daerah, termasuk bagaimana watu bara,” kata Bambang.