Pengadilan Negeri Jambi telah mengabulkan somasi PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang batu bara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Menurut Presiden Direktur Universal Support, Nadarajah, pihaknya berharap dapat kembali bekerja menggarap tambang watu bara di Kabupaten Batanghari.
“Pengadilan sudah menyatakan kami selaku pengangkut dan pembeli batu bara tunggal dan ekslusif, berdasarkan perjanjian a quo dan wajib diikutsertakan dalam penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, setiap tahunnya hingga jangka waktu kesepakatanrampung,” ujar Nadarajah dikala pertemuan pers, Kamis (22/4).
Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support telah menggelontorkan investasi besar. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
Selain itu, Universal Support juga telah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility . Tercatat sebanyak 5 desa di lingkar tambang menerima pinjaman dari Universal Support.
Rinciannya, mulai dari Desa Hajran, Desa Matagual, Desa Kotoboyo, Desa Sungai Ruan Ilir dan Desa Sungai Ruan Ulu. Bahkan, Universal Support turut menggelontorkan pinjaman bulanan untuk Suku Anak Dalam, yang merupakan penduduk orisinil di Provinsi Jambi yang diketahui memiliki abjad nomaden atau berpindah-pindah kawasan tinggal.
Lebih lanjut, Universal Support juga membuka jalan masuk Jalan menuju desa Matagual dan Desa Hajran, termasuk pembangunan jalan Pemerintah Daerah sepanjang 1,5 kilometer di Desa Kotoboyo. Hal ini dinilai berkontribusi mendongkrak roda perekonomian sejumlah desa setempat.
“Selama proses di pengadilan, kami menghormati dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan. Alhasil acara CSR juga terpaksa ikut berhenti juga. Kami berharap mampu beroperasi kembali agar acara-program faktual mampu berjalan lagi,” ujar Nadarajah.
Sebelumnya, Universal Support dengan afiliasinya PT Pelabuhan Universal Sumatera menyetujui kesepakatan jasa pertambangan kerikil bara dengan Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam beserta tiga anak usahanya pada tahun 2018. Kesepakatan itu diteken dengan durasi perjanjian selama 10 tahun.
Namun gres berjalan 2 tahun, tepatnya pada Maret 2020, Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam memutus kekerabatan kerja dengan Universal Support dan Pelabuhan Universal secara sepihak. Sekaligus menggandeng kontraktor lain untuk pembuatan jasa pertambangan.