Jakarta,TAMBANG, RUU Cipta Kerja (Omnisbus Law) akibatnya disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Pengesahan ini dikerjakan ditengah banyaknya penolakan. Salah satu argumentasi penolakan tersebut alasannya dianggap merugikan hak-hak pekerja. UU ini dinilai lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
Beragam gosip penting disampaikan mulai dari dihapuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Propinsi (UMP). Hal ini akan berimbas pada upah pekerja yang lebih rendah. Kemudian kewenangan Jangka Waktu perjanjian yang diberikan terhadap Pengusaha memberi potensi status perjanjian pekerja menjadi abadi. Dan sewaktu-waktu dapat di PHK oleh pemberi kerja.
Disisi lain UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ini telah memberikan fasilitas izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dikelola khusus di 42 menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) harus menerima izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Kemudian Perpres No. 20 Tahun 2018 memastikan TKA mesti mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sementara di UU Cipta Kerja (Omnibus Law), perusahaan yang menjadi sponsor TKA cuma membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Itulah beberapa hal yang dianggap merugikan golongan pekerja yang warga negera Indonesia.
Selain itu, Serikat Pekerja PLN dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI) yaitu PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.III/PUU-XIII/2015.
“Oleh alhasil SP PLN dengan tegas menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Siap Mendukung Upaya Hukum untuk Membatalkannya Melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,”kata Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN M. Abrar Ali.
DPP SP PLN menurut Abrar telah menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Serikat Pekerja PT PLN (Persero) dari Aceh sampai Papua untuk melaksanakan Instruksi Organisasi. Pertama, Melakukan Doa Bersama untuk kepentingan para pekerja seluruh Indonesia agar UU Cipta Karja (Omnibus Law) tersebut secepatnya dibatalkan.
Kedua, Memasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) diseluruh kantor atau unit kerja PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia.
Ketiga, Demo Aksi Turun ke Jalan bareng peserta Demo Aksi yang lain dari bagian-elemen bagian serikat pekerja/buruh maupun organisasi penduduk yang perduli dengan hak-hak pekerja Indonesia. Himbauan untuk melakukan Demo Aksi Turun ke Jalan tersebut dikerjakan secara perwakilan per zona dengan menjinjing atribut-atribut organisasi SP PLN.
Kegiatan demo dijalankan dengan memikirkan suasana dan kondisi di masing-masing tempat. Juga harus mematuhi peraturan perundang-usul yang berlaku serta mentaati mekanisme / protokoler kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19.
Keempat, mendukung dan ikut serta dengan berbagai komponen Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bagian masyarakat lainnya untuk dilakukannya uji materiil atau Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sementara terkait dengan rencana Mogok Nasional, SP PLN menganggap bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut terhadap seluruh pengelola dan anggotanya. Meski SP PLN punya dasar untuk melakukan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN semenjak bulan September 2016.
“SP PLN tetap berkomitmen untuk mendukung Aksi Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Abrar.
Disampaikan juga bahwa SP PLN telah menunjuk Wakil Sekjend II Parsahatan Siregar sebagai PIC atau Koordinator yang bertanggung jawab mengkoordinir semua acara yang akan dijalankan oleh SP PLN dalam rangka Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
SP PLN juga akan secepatnya berkoordinasi dengan beberapa bagian serikat pekerja/buruh lainnya maupun dengan federasi serikat pekerja yang ada guna bahu-membahu menyiapkan upaya hukum untuk melaksanakan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“SP PLN yakin bahwa hal tersebut akan membuahkan hasil selama semua pihak saling mendukung untuk melaksanakan upaya tersebut,”tutup Abrar.