Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis aturan gres, yang isinya mengatur soal perpanjangan perjanjian bagi raksasa kerikil bara. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan.

 

Disebutkan dalam pasal 104-110, bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang hendak habis kala persetujuan, harus mengajukan permohonan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Kemudian, Menteri mampu menyetujui atau menolak permohonan tersebut, dengan batas waktu keputusan wajib dikeluarkan paling lambat dua bulan sebelum abad perjanjian PKP2B habis. Adapun durasi operasional IUPK perpanjangan itu, diberikan selama dua kali sepuluh tahun.

 

Meskipun permohonan mampu ditolak, namun ada sisipan pasal yang memberi jaminan jika kontrak PKP2B bakal diperpanjang, yaitu pada pasal 111.

 

“Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan aktivitas usaha serta menjamin iklim perjuangan yang kondusif, Menteri mampu menetapkan ketantuan lain bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B dengan memikirkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah buatan, dan daya dukung lingkungan,” ungkap pasal 111 dalam beleid tersebut.

 

Untuk dikenali, selama lima tahun mendatang ada tujuh PKP2B generasi pertama yang hendak habis era kontraknya. Mereka di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal, PT Multi Harapan Utama, dan PT Berau Coal.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, perpanjangan PKP2B ialah bentuk akad Pemerintah dalam membentuk profil investasi pertambangan nasional.

 

Menurutnya, perpanjangan kesepakatan PKP2B sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Kedua aturan tersebut menyatakan operasi pertambangan berhak diperpanjang selama dua kali sepuluh tahun.

 

“Perpanjangan sebuah persetujuan atau izin dikelola UU 11/1967, acara investasi pertambangan 30 (tahun) plus 2 kali 10 (tahun), lalu UU Minerba ditulis lagi Izin Usaha Pertambangan 20 (tahun) 2 kali 10 (tahun),” ungkap Bambang, Kamis (12/3).

 

UU Minerba yang menjadi salah satu landasan perpanjangan, dikala ini sedang dalam proses revisi. Pengesahannya menanti pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Di ketika bersama-sama, Pemerintah juga memberi kepastian perpanjangan bagi PKP2B melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menjadi satu paket dalam Omnibus Law.

 

Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif menyebutkan, meskipun revisi UU Minerba dan Omnibus Law belum disahkan, izin perpanjangan bagi PKP2B tetap mampu berjalan.

 

Alasannya, kata Irwandy, ketentuan perpanjangan telah terangkum dalam hukum yang ada, yakni pasal 169 dan 171 UU Minerba, kemudian pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dan mengacu pada isi kesepakatan PKP2B, baik yang asli atau yang diamandemen.

 

“Tanpa menunggu Omnibus Law dan revisi UU Minerba, (perpanjangan) ini sudah bisa jalan. Bagaimana nanti bentuknya itu tergantung para mahir aturan,” tegas Irwandy.

 

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?