Jakarta, TAMBANG, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tengah melakukan penertiban tambang illegal Busa, Desa Bakan. Aparat penegak hukum terus melaksanakan pendekatan persuasif pada para penambang biar segera meninggalkan lokasi tersebut.
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menegaskan kedatangan PETI tidak mampu dibenarkan. Selain tidak mempunyai legalitas, PETI memiliki efek buruk dalam beberapa hal. Mulai dari aspek lingkungan yang tidak diamati, bahkan condong menghancurkan tanpa penanganan mirip reklamasi dan rehabilitasi. Juga penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol.
Lalu aspek keamanan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka melakukan pekerjaan tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang bagus. “Kemudian negara akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan keharusan seperti pajak, restribusi dan lainnya. Dan masyarakat sekitar akan lebih terdampak negatif karena kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol, pengembangan masyarakat yang tidak jalan,”tandasnya.
Tidak cuma itu, maraknya PETI juga akan menjadi masalah bagi pemegang ijin (IUP/ KK) resmi. Operasional perusahaan akan terusik termasuk kegiatan eksplorasi. “Juga bagi penanam modal baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yang sudah ada PETI-nya, karena banyak sekali persoalan yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan condong menurun alasannya adanya PETI,”kata Sukmandaru.
Oleh alhasil Ia mendorong penegakan aturan dan penertiban PETI dilaksanakan secara serius. “IPR mungkin bisa menjadi salah satu jalan keluar, tetapi pelaksanaannya harus sungguh ketat dikontrol oleh instansi yang berkompeten. Tanpa penanganan ketat maka dikawatirkan IPR (cuma) akan menjadi pengesahan PETI,”pungkasnya.
Dalam nada yang nyaris sama, Pengamat Hukum Pertambangan Eva Armila Djauhari dari Armila& Arko menyebutkan kegiatan penambangan illegal merupakan kegiatan melanggar hukum. Bahkan UU Minerba dengan jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Untuk itu penegakan aturan yang tegas, tanpa diskriminatif serta kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan sungguh dibutuhkan,”tandas Eva.
Eva juga mengingatkan penanganan PETI harus dikerjakan secara komprehensif. Dilihat apa penyebab maraknya aktivitas tersebut, modusnya, peredarannya, rantainya, sehingga solusi permanen atas urusan ini mampu dirumuskan dengan sempurna.
“Penertiban PETI bukan hanya soal penegak aturan saja, namun juga upaya bersama dalam menjaga sumber daya alam kita. Tentunya kesadaran akan pentingnya sustainable development, janji serta koordinasi antara masyarakat, pemerintah baik pusat maupun daerah serta penegak aturan menentukan kesuksesan penertiban PETI,”ungkapnya lagi.
Sementara Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Rizal Kasli mengapresiasi langkah tersebut. Selama ini menurutnya penertiban tambang ilegal tidak berlangsung. “Tidak ada instansi yang konsentrasi mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini. Seharusnya ada koordinasi yang elok diantara instansi pemerintah untuk menegakkan aturan-hukum tentang pertambangan tersebut,”kata Rizal.
Ia mendukung langkah penertiban alasannya di tambang ilegal tidak ada good mining practice. Kaidah-kaidah pertambangan yang bagus tidak dipraktekkan. Mulai dari perizinan, terang bahwa izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan tidak dilaksanakan. Belum lagi bicara soal pasca tambang.
“Itu langkah kasatmata dan mesti konsisten dan menyeluruh. Jangan hanya dilakukan pada ketika ada kecelakaan atau dikala disorot publik,”tandasnya.
Tambang ilegal Busa di Desa Bakan dalam beberapa tahun sudah memakan korban jiwa. Di tahun 2017 contohnya terjadi fatality dengan 6 orang penambang meninggal dunia. Kemudian di permulaan tahun 2019 kembali terjadi kecelatan tambang yang menimbulkan puluhan orang tertimbun dan dinyatakan meninggal.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran pada 17 Juni. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, penambang diminta mengosongkan lokasi paling lambat 7 hari sehabis surat ditertibkan.