JAKARTA, TAMBANG – Isu adanya “Ratu Batubara” di Kalimantan Timur yang disinggung Anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI ketika rapat kerja dengan Kementerian ESDM ahad lalu, tidak lepas dari menjamurnya agresi tambang koridor ilegal.

Tambang koridor atau Penambang Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Timur memang sudah marak terjadi. Mereka tersebar di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan bahwa kunci untuk memutus rantai penambang ilegal yakni dengan melibatkan Kepolisian Daerah (Kapolda) secara pribadi. Menurutnya, Kapolda yakni penegak aturan yang mengenali persis kondisi di lapangan.

“Di suatu FGD dengan Bareskrim Polri, seorang Jenderal polisi yang mengetahui persis akan hal ini mengungkapkan bahwa kuncinya terletak di tangan Kapolda,” kata Rizal kepada Tim Majalah Tambang , Selasa (18/1).

Rizal kemudian memberi contoh penindakan PETI yang terjadi di Aceh. Menurutnya, penertiban PETI di Serambi Mekah tersebut terbilang efektif alasannya adalah eksklusif ditangani oleh Kapoldanya.

“Sebagai contoh di harian Kompas diberitakan perihal aktivitas penegakan hukum pada aktivitas PETI dengan menangkap pelakunya oleh tim Polda Aceh. Penertiban dan penangakapan pelakunya tersebut sudah berjalan berulang kali,” ujarnya.

Kata Rizal, tambang koridor di Kaltim tidak lepas dari tingginya harga komoditas watu bara akhir-simpulan ini. Tapi, ia juga tidak menampik bila ada orang besar lengan berkuasa yang membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut sehingga mereka kian marak.

“Benar, tambang koridor sudah marak terjadi terutama di Kaltim dan Kalsel. Hal ini disebabkan alasannya beberapa faktor antara lain tingginya harga komoditas utamanya batubara di pasar global, penindakan oleh aparat penegak aturan yang boleh dibilang tidak jalan, adanya ‘backing orang berpengaruh’ di belakang operasi tambang koridor ini dan masih tingginya KKN di Negara kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan bahwa tambang koridor di Kaltim diskenariokan seakan-akan menjadi tambang legal. Secara dokumen, contohnya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dibentuk legal, padahal kenyataannya batubara berasal dari penambangan ilegal.

“Para pelaku tambang batubara koridor ini bisa mengkondisikan,  berafiliasi dengan oknum instansi terkait (dari penambangan sampai pengapalan) dan di backing oleh ‘orang kuat’ di belakangnya, sehingga batubara bisa lolos dijual untuk buyer luar negeri dan domestik. Cara bekerja mereka rapi dan sistematis,” jelasnya.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?