Jakarta,TAMBANG – Salah satu info yang dibahas dalam revisi UU Minerba adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Aryono membenarkan hal tersebut.

 

“Ini juga menjadi perhatian kami, bagaimana memposisikan rakyat semakin berpengaruh. Kami menawarkan kriteria-standar agar rakyat lebih leluasa melakukan aktivitas pertambangan,”tandasnya dalam Diskusi Publik Revisi UU Minerba, Jakarta, Rabu (29/4).

 

Perubahan dalam revisi itu meliputi soal luas daerah yang mulanya hanya 25 hektare, lalu dalam RUU Minerba diberi kemungkinan hingga 100 hektare dan kedalaman 100 meter.

 

Dari segi iuran, juga ada perubahan, mulai dari pajak daerah, retribusi kawasan dan pemasukan lain yang dikelola. Dalam RUU Minerba, ada pemanis berbentukiuran pertambangan rakyat.

 

“Iuran pertambangan rakyat menjadi bab dari struktur pemasukan daerah berupa pajak dan atau retribusi tempat yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan,”kata Ditjen Bambang Gatot Aryono.

 

Ia menerangkan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan ditetapkan oleh Menteri ESDM atas ajuan Pemerintah Provinsi.

 

“Kita harus membedakan rakyat yang mana, bila rakyatnya mampu tidak tidak mampu masuk ke WPR. Ia akan berusaha melalui IUP yang telah ditetapkan. Kalau sudah pakai alat berat yang banyak, modalnya besar, jangan pakai pertambangan rakyat lagi. Rakyat itu ada kekurangan modal dan teknologi,” tegas Bambang.

 

Dalam penetapan WPR, lanjut Bambang, persiapannya dikerjakan Pemerintah Daerah mulai dari penyiapan lahan, eksplorasi hingga studi Analisis Dampak Lingkungan.

 

“Karenanya kami tambahkan iuran pertambangan rakyat untuk kompensasi kegiatan Pemerintah Daerah dalam mengurus dan membina WPR,” tandasnya.

 

Dari WPR tersebut nanti akan diterbitkan beberapa IPR. Masing-masing IPR tetap diwajibkan untuk menambahkan dokumen lingkungan. Ini juga termasuk pertambangan sungai untuk mencari kerikil mulia atau emas. Jika penambangannya cuma memakai dulang mungkin pengaruhnya kecil. Tetapi bila sampai gunakan alat berat dan sampai merusak alur sungai tentu tidak boleh.

 

“Pemberi izin harus teliti dan hati-hati,”tandas Bambang.

 

Terkait hal ini, Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana memastikan dua hal. Pertama, Pemerintah perlu memasukan aspek pemberdayaan. “Kalau bisa ada ketentuan memberdayakan rakyat. Bagaimana buat mereka punya keahlian dan wawasan,”tandasnya.

 

Kedua, kebijakan ini mesti betul-betul menyasar  rakyat.

 

“Jangan hingga kedoknya adalah rakyat dan dibelakangnya itu pengusaha besar terlebih kalau ada bintang bintang besar,” tandas Hikmahanto yang juga menjadi panelis dalam diskusi online terkait revisi UU Minerba itu.

 

Sementara Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesa (IAGI), Sukmandaru Prihatmoko mengingatkan kembali filosofi permulaan dari adanya Izin Pertambangan Rakyat.

 

“Dikembalikan lagi ke filosofi permulaan dimana IPR selaku wujud keberpihakan negara pada masyarakat setempat. Labelnya saja IPR,”katanya.

 

Meski demikian Ia tetap mendorong kegiatan penambangannya mesti menggunakan kaidah pertambangan yang bagus dan benar.

 

“Meski tambang rakyat harus pakai kaidah pertambangan yang baik dan benar termasuk dari sisi safety. Pelaporan yang transparan sehingga menjadi materi inventori,” ungkap Sukmandaru.

Butuh Bantuan Atau Pertanyaan?

Achmad Hino siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan dan penawaran terbaik.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Halo, Ada Yang Bisa Dibantu?